Polisi Peras Sepasang Remaja Semarang
Beginilah Hubungan Ketiga Pelaku Pemerasan Sepasang Remaja di Semarang, 2 Polisi Terancam PTDH
Masyarakat Kota Semarang yang merasa pernah dan telah menjadi korban pemerasan komplotan oknum polisi untuk segera melapor ke Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Komplotan pemeras itu beranggotakan tiga orang meliputi Aiptu Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38) dan Suyatno (44).
Satu tersangka lainnya merupakan warga sipil dan ditahan di Rutan Polrestabes Semarang.
Kombes Pol Artanto melanjutkan, kedua polisi itu sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempercepat sidang kode etik.
Pihaknya belum bisa memastikan waktu sidang berlangsung.
Namun, berhubung kasus ini telah menjadi perhatian pimpinan, maka akan dipercepat.
"Proses pemberkasan sidang perkara segera dipercepat agar lekas diputuskan pelanggaran etik yang bersangkutan," ungkapnya.
Soal sanksi terhadap dua oknum anggota polisi tersebut, Kombes Pol Artanto menyerahkannya ke hakim sidang kode etik.
Ancaman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian sanksi ringan dan sedang berupa penundaan karir dan demosi atau penurunan jabatan.
"Biar nanti di persidangan yang memutuskan," bebernya.
Di sisi lain, Kombes Pol Artanto menyayangkan ulah dua polisi tersebut.
Dia menuturkan, sebagai aparat kepolisian boleh curiga oleh suatu tindakan yang berpotensi pidana untuk memeriksa, menyita dan menahan.
Langkah itu pun harus melalui prosedur hukum.
"Namun kalau kewenangan itu dilakukan dengan sewenang-wenang, dia salah dan melakukan pelanggaran," jelasnya.
Selain pelanggaran kode etik, dua polisi tersebut juga terancam hukuman pidana berupa kasus pemerasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.