Cara Membuat NPWP Online, Syarat Wajib Pengecer Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Langkah-langkah Membuat NPWP Online * Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Cara Membuat NPWP Online, Syarat Wajib Pengecer Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
TRIBUNJATENG.COM- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mendorong para pengecer atau warung yang mendistribusikan gas LPG 3 kg untuk mendaftarkan usaha penjualannya sebagai sub pangkalan.
Solusi ini, menurut Bahlil, untuk memudahkan para pengecer ini bisa lebih cepat menjual gas LPG 3 kg jika mendaftar sebagai sub pangkalan.
Salah satu syarat administrasi bagi warung yang ingin mendaftar jadi agen pangkalan LPG 3 KG adalah memiliki NPWP.
Berikut Tribunjateng.com beberkan cara membuat NPWP secara online:
1. Akses Situs Resmi
Buka situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id.
2. Buat Akun
Klik "Daftar" untuk membuat akun baru.
Masukkan email aktif, lalu verifikasi melalui tautan yang dikirim ke email.
Setelah verifikasi, login ke sistem.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Pilih jenis NPWP sesuai status Anda:
Wajib Pajak Orang Pribadi (Pekerja/Pengusaha/Freelancer)
Wajib Pajak Badan (Perusahaan/Organisasi)
Wajib Pajak Bendahara (Pemerintah/Instansi tertentu)
Isi data pribadi sesuai KTP, seperti: Nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Alamat tempat tinggal, Alamat usaha (jika ada), Sumber penghasilan
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Orang Pribadi: KTP (WNI) atau Paspor + KITAS/KITAP (WNA).
Usaha/Profesi: Tambahkan Surat Keterangan Usaha (jika punya usaha).
NPWP Badan: Akta Pendirian + KTP Direktur + Surat Keterangan Domisili.
5. Kirim Permohonan & Tunggu Verifikasi
Periksa kembali data yang diisi.
Klik "Kirim Permohonan".
Tunggu proses verifikasi dari Kantor Pajak (biasanya 1-3 hari kerja).
6. Unduh NPWP Digital
Jika disetujui, NPWP akan dikirim melalui email dalam bentuk PDF. Anda juga bisa mencetaknya langsung dari akun e-Registrasi DJP.
Jika ada kendala, bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke Kantor Pajak Terdekat.
Prabowo Instruksikan Tabung Gas Hijau Bisa Kembali Diecer
Presiden Prabowo Subianto kembali menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG ukuran 3 kg seperti sebelumnya.
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga berkeinginan untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak mahal saat dijual kembali ke masyarakat.
"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.
Melalui komunikasi yang dilakukan antara Menteri ESDM dan Presiden, diketahui jika Presiden telah menginstruksikan agar para pengecer bisa kembali berjualan gas elpiji seperti biasa.
"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Pihak Pemerintah juga menginstruksikan peraturan harga penjualan gas elpiji ukuran 3 kg agar tidak melonjak.
(*)
Bisa Lewat HP, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemkab Jepara Hapus Denda PBB P2, Piutang Capai Rp24 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Berlakukan Penghapusan Denda PBB - P2 Tahun 2024 Kebawah. |
![]() |
---|
Ojol di Jateng Akan Dapat Insentif Pajak, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Batang Run 2025 Siap Digelar, Kampanye Sadar Pajak Dikemas Seru dan Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.