Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pajak

Sinergi DJP, DJPK, dan Pemda Dorong Realisasi Pajak Rp202,82 Miliar

Upaya sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah berhasil mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp202,82 miliar.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
Dokumentasi DJP
PENANDATANGANAN PROGRAM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah melalukan penandatanganan perluasan Program PKS Tripartid.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upaya sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah berhasil mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp202,82 miliar hingga triwulan II tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah memberikan hasil nyata.

Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp Rp202,82 miliar hingga triwulan II tahun 2025 ini terdiri dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah  tercatat sebesar Rp175,98 miliar.

"Capaian ini menunjukkan bahwakolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga," tutur Bimo, Minggu (26/10/2025).

Bimo menyampaikan apresiasi kepada DJPK serta seluruh pemda yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit.

Program PKS Tripartit yang dimulai sejak 2019 kini telah mencakup hampir seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pegelolaan pemerintahan dan pembangunan baik pusat maupun daerah.

"Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah baik Pemda Tingkat I (Provinsi) maupun Tingkat II (Kabupaten/Kota) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit (DJP-DJPK-Pemda) untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII, melanjutkan kerja sama yang telah dijalankan sejak 2019.

Untuk wilayah Jawa Tengah, Kota Tegal dan Kota Salatiga masuk PKS tahap VII. Sedangkan, pemda lainnya sudah mengikuti PKS Tripartid Tahap II hingga VI.

Program PKS Tripartit merupakan wujud komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan pajak baik di tingkat nasional maupun daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional.

"Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah," ujar Askolani. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved