Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Gunung Kemukus: Antara Wisata Religi dan Sarang Prostitusi, Polisi Temukan Bukti Mencengangkan!

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerjunkan sejumlah anggota untuk membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
KASUS PERDAGANGAN ORANG -  Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio menerangkan kronologi kasus perdagangan orang yang menimpa warga Kota Semarang di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).  Di belakang Dwi, tampak tersangka Sutini yang memaksa korban AM bekerja sebagai PSK di kawasan Gunung Kemukus, Sragen. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerjunkan sejumlah anggota untuk membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa korban AM di kawasan Gunung Kemukus Sragen.

Para anggota tersebut menuju lokasi dengan berpura-pura sebagai pengunjung biasa pada akhir Januari 2025 lalu.

Mereka mendatangi kawasan itu dengan melalui pintu masuk wisatawan.

"Kami masuk ke lokasi wisata Gunung Kemukus lalu diminta beli karcis dari Pemda setempat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025).

Selepas mendapatkan karcis, lanjut Dwi, anggota menyisir ke sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.

Dwi menyebut, rumah-rumah prostitusi itu ditampilkan dengan tidak mencolok.

Bahkan, cenderung seperti rumah warga pada umumnya yakni tanpa pelang nama dan ornamen-ornamen yang jamak ditemukan di kawasan karaoke.

Namun, ketika masuk ke dalam rumah ternyata sudah ada fasilitas komplit yakni ruang karaoke dan kamar untuk berhubungan badan.

Pihaknya juga menemukan banyak botol minuman keras dan kondom.

"Rumah-rumah ini berada di dalam kawasan wisata Gunung Kemukus," jelas Dwi.

Selepas menemukan targetnya, anggota kepolisian lantas menyelamatkan korban AM sekaligus menangkap tersangka atas nama Sukini alias Tini (44) yang merupakan mucikari.

Di sisi lain, Dwi menyayangkan, kawasan wisata Gunung Kemukus yang dikenal sebagai wisata religi malah dikelilingi oleh tempat-tempat prostitusi.

Pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Sragen untuk menertibkan kawasan tersebut.

"Kembalikan marwah Gunung Kemukus sebagai kawasan religi," terangnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi sekaligus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.

Kasus ini terungkap ketika ibu dari korban berinisial AM melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Satu tersangka atas nama Sutini alias Tini (44) yang berperan sebagai mucikari berhasil diringkus polisi.

"Anak saya (AM) kerja di Gunung Kemukus ditahan tidak boleh pulang, malah disuruh menebus utang Rp1 juta," ujar Ibu Korban AM, Nur Saidah (42) di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).

Nur mengatakan, anaknya bisa terjerat ke dunia prostitusi ketika tertarik melihat iklan lowongan pekerjaan di Facebook yakni bekerja di rumah makan dengan gaji besar.

Tak hanya gaji, fasilitas lainnya pun dijanjikan oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis, dan lainnya.

"Anak saya terpengaruh iklan, ketika di sana malah dikerjakan tidak semestinya," terang warga Tembalang Semarang itu.

Nur yang ingin memulangkan anaknya sempat kesulitan karena disuruh menebus utang sebesar Rp1 juta.

Uang itu dengan dalih utang yang digunakan oleh korban selama berada di tempat tersebut.

Dia pun kemudian melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk meminta bantuan.

"Dari kasus ini, saya mengingatkan kepada orangtua lainnya agar hati-hati menjaga anaknya terutama dari iklan di facebook," bebernya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan,  korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis, 9 Januari 2025.

Selang hampir tiga minggu, korban menelpon ibunya karena dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025.

Ibu  korban lantas melaporkan kasus ini pada Kamis, 30 Januari 2025.

Pihaknya lantas menjemput korban yang berada di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini (44).

"Kami langsung menangkap tersangka Sukini dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved