Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Oplos LPG di Jateng

Akhirnya Ketahuan Juga, Keseharian Rumah ERE di Desa Kentengrejo Purworejo Digunakan untuk Oplos LPG

Polda Jateng menangkap seorang pemuda berinisial ERE (23) yang mengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi 12 kilogram.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
OPLOS LPG - Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram di rumah pemuda warga Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo awal Februari 2025. Barang bukti yang didapat polisi ada 231 tabung berbagai ukuran dan 90 regulator modifikasi untuk memindahkan cairan gas. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap seorang pemuda berinisial ERE (23) yang mengoplos liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi 12 kilogram.

Polisi menangkap ERE berdasarkan laporan masyarakat yang mengadu adanya praktik ilegal tersebut di tengah kondisi kelangkaan LPG 3 kilogram.

"Kami mendapatkan laporan itu pada Jumat 31 Januari 2025."

"Kami tindaklanjuti dengan menangkap tersangka," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Hasil Ekshumasi Darso Sudah Diterima Polda Jateng, Kenapa Belum Dirilis ke Publik ?

Baca juga: Polda Jateng Setor Berkas Kasus Aulia Risma Setebal Hampir Setengah Meter ke Jaksa

Polisi menangkap ERE di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan pula beberapa barang bukti meliputi 231 tabung LPG berbagai ukuran dan 90 regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan cairan gas.

"Jadi modus tersangka ini memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke LPG 12 kilogram, lalu dijual ke pasaran dengan harga tanpa subsidi," sambung Kombes Pol Arif Budiman.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Arif, perbuatan tersangka terhitung berbahaya karena proses pemindahan gas bisa memicu ledakan.

"Tersangka juga merebut hak rakyat kecil, yang seharusnya LPG itu disalurkan ke masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi," bebernya.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, tersangka menjual gas tersebut ke masyarakat dengan harga yang lebih mahal.

"Jadi tersangka itu memperoleh keuntungan dari disparitas harga dari LPG 3 kilogram dijual dengan harga LPG 12 kilogram," bebernya.

Kombes Pol Artanto menuturkan, terkait keuntungan dan berapa lama praktik yang dilakukan tersangka masih dilakukan penyelidikan.

"Ini masih penyelidikan."

"Sementara soal kasus penyalahgunaan LPG ini kami masih menangani satu kasus ini," ujarnya.

Namun, pihaknya telah memerintahkan ke Kapolres di jajaran Polda Jateng untuk menyelidiki kelangkaan gas LPG subsidi di masing-masing daerah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved