Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Ekshumasi Darso Sudah Diterima Polda Jateng, Kenapa Belum Dirilis ke Publik ?

Polda Jateng telah menerima hasil ekshumasi Darso, korban dugaan penganiayaan oleh enam polisi Jogja. Hasil akan dirilis kapan?

POLDA JATENG
WAWANCARA CEGAT: Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Polda Jateng telah menerima hasil ekshumasi Darso, korban dugaan penganiayaan oleh enam polisi Jogja. Hasil akan dirilis setelah kajian selesai. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus kematian Darso, warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah mengalami penganiayaan oleh enam anggota polisi dari Yogyakarta pada September 2024 lalu.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 36 saksi, termasuk keenam anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Fokus utama saat ini tertuju pada hasil ekshumasi jenazah Darso yang sudah diterima oleh penyidik, namun belum dirilis ke publik.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa hasil ekshumasi dari Tim Forensik Polda Jateng telah diterima oleh pihak kepolisian.

Namun, hasil tersebut masih dalam tahap kajian dan belum bisa dipublikasikan.

"Dalam waktu dekat kami akan memberikan rilis," ujar Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (5/2/2025).

Artanto menjelaskan bahwa hasil ekshumasi akan diumumkan bersama tim dokter forensik untuk memastikan transparansi.

"Penyidik di sini transparan dan profesional," ucapnya menegaskan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa mereka mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan," tambah Artanto.

Menurutnya, data dari ekshumasi jenazah Darso dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi sudah cukup sebagai dasar dalam proses penyidikan.

"Secepatnya akan kami umumkan, karena perlu adanya pencocokan kronologi kejadian dengan hasil autopsi," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Darso (43), warga Kota Semarang, diduga meninggal dunia akibat dikeroyok oleh oknum polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan desakan dari keluarga Darso agar tersangka segera ditetapkan.

Dalam perkembangan terbaru, enam anggota polisi dari Yogyakarta yang diduga terlibat telah diperiksa dan dibebastugaskan sementara karena diduga melanggar kode etik.

PDI-P juga menyatakan akan mengadvokasi kasus ini untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved