Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liga 1

Hasil Sidang CAS: Luis Milla Tak Bersalah, Persib Bandung Harus Bayar Rp 300 Juta

Mantan pelatih Timnas Indonesia dan Persib Bandung dinyatakan tidak bersalah dalam Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/Adil Nursalam)
SIDANG CAS - Luis Milla pelatih Persib Bandung saat tampil di hadapan awak media dalam konferensi pers Senin (22/8/2022) di Graha Persib, Jl Sulanjana Bandung. Pengadilan CAS menyatakan Luis Milla tak bersalah atau melanggar kontrak saat meninggalkan Persib Bandung. 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan pelatih Timnas Indonesia dan Persib Bandung dinyatakan tidak bersalah dalam Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Pengadilan menyidangkan perkara perdata antara PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) selaku pemilik Persib Bandung dengan Luis Milla, pelatih Maung Bandung periode 2022-2023.

Kasus yang disidangkan adalah saat Luis Milla mundur dengan alasan keluarga.

Baca juga: SOSOK Alberto Rodriguez yang Moncer Tapi Dilego Persib, Didatangkan Luis Milla Dilepas Bojan Hodak

Baca juga: Ranking FIFA Timnas Indonesia Setelah Kalahkan Vietnam, Ini Perbandingan Capaian STY dan Luis Milla

Namun Luis Milla dinyatakan tak bersalah dalam perkara tersebut.

Manajemen Persib harus membayarkan sisa gaji sang pelatih.

Luis Milla telah berpisah dengan Persib Bandung sejak September 2023.

Kala itu, mantan pelatih Timnas Indonesia tersebut mundur dengan alasan keluarga.

Namun, perpisahan keduanya tidak berakhir baik-baik saja.

Perpisahan Luis Milla meninggalkan konsekuensi hukum.

Manajemen Persib saat itu mengungkapkan bahwa mereka belum mencapai kesepakatan bersama Luis Milla soal tuntasnya masa kerja.

PT PBB selaku pemilik klub langsung membawa masalah ini ke CAS.

Lima bulan sejak masalah ini dibawa ke CAS, persoalan Persib Bandung vs Luis Milla sudah tuntas.

CAS telah menyelesaikan kasus perkara perdata tersebut dan mengeluarkan sejumlah keputusan.

Putusan akhir dari hakim tunggal yang bertugas menangani perkara ini menyatakan bahwa Luis Milla tidak melanggar perjanjian kontrak kerja yang sama.

Pasalnya, pemutusan kontrak ketika Milla mundur sudah menyetujui kedua belah pihak.

Hal itu tertuang dalam poin kesimpulan sidang CAS dengan nomor perkara CAS 2024/A/10507.

Putusan dari CAS jadi bumerang bagi PT PBB selaku pemilik Persib Bandung.

 "Perilaku Klub (Persib Bandung) menunjukkan bahwa mereka telah memberi wewenang kepada Pelatih (Luis Milla) untuk pergi dan tidak mengharapkannya untuk kembali," demikian bunyi poin kesimpulan pertama putusan sidang CAS.

Persetujuan dari pihak klub terlihat dari tindakan Persib setelah pernyataan mundur Luis Milla.

Pihak klub memberikan pemberitahuan kepada Luis Milla dan meminta kompensasi darinya setelah memberi wewenang dan memfasilitasi kepergiannya.

Pernyataan tegas dari klub juga disampaikan melalui unggahan media sosial dan konferensi pers.

Menurut putusan sidang, sikap klub bertentangan dengan prinsip venire contra factum proprium atau seseorang tidak boleh bertindak dengan tindakan atau pernyataan sebelumnya.

"Perilaku yang tidak konsisten dari klub menegaskan bahwa telah ada kesepahaman antara kedua belah pihak mengenai pemutusan hubungan kerja bersama atas Perjanjian Kerja," lanjut bunyi kesimpulan putusan sidang.

CAS juga menemukan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Persib, yaitu tidak membayarkan sisa gaji Luis Milla di bulan terakhirnya, yaitu Juli 2023.

Pihak klub sebelumnya beranggapan bahwa Luis Milla mundur di pertengahan bulan atau hanya bekerja selama 14 hari.

Luis Milla berhak menerima gaji dari Persib untuk periode Juli 2023 sebesar EUR 18.064 sebagai remunerasi yang belum dibayar.

Artinya, Persib harus membayar senilai 300 juta rupiah.

Persib juga dibebani bunga tambahan sebesar 5 persen per tahun sejak 1 Agustus 2023.

"Panel tidak perlu mempertimbangkan permintaan lain yang diajukan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, CAS mengonfirmasi keputusan FIFA dan menolak seluruh klaim tambahan Persib Bandung," tutup poin terakhir dalam kesimpulan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved