Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kisah Nur Pulangkan Anaknya yang Disekap di Gunung Kemukus Sragen: Yang Dikerjakan Tak Terbayangkan

Tak hanya gaji, fasilitas lainnya pun dijanjikan oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis, dan lainnya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Iwan Arifianto
PERJUANGAN PULANGKAN ANAK - Nur Saidah (42) mengungkapkan usahanya untuk memulangkan putrinya yang terjebak dalam kubangan dunia prostitusi di kawasan Gunung Kemukus, Sragen. Dia akhirnya meminta bantua UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Polda di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan,  korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis, 9 Januari 2025.

Selang hampir tiga minggu, korban menelpon ibunya karena dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025.

Ibu  korban lantas melaporkan kasus ini pada Kamis, 30 Januari 2025.

Pihaknya lantas menjemput korban yang berada di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini (44).

"Kami langsung menangkap tersangka Sukini dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi," katanya.

Dia mengatakan, tempat prostitusi terselubung yang dilakukan tersangka di dalam kawasan wisata Gunung Kemukus dibangun dengan tidak mencolok.

Tempat prostitusi itu seperti rumah warga pada umumnya karena tanpa pelang nama tetapi ketika masuk ke dalam rumah ada fasilitas ruangan karaoke dan kamar untuk berhubungan badan.

"Ternyata ada tempat serupa di kawasan itu jadi tidak hanya satu milik tersangka Sutini. Kami meminta Pemerintah daerah setempat untuk menertibkan," ungkap Dwi.

Sementara tersangka Sutini menyebut, telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama satu tahun tanpa tersentuh oleh pihak manapun.

"Anak itu (korban) baru 2 Minggu," paparnya. 

Polisi juga masih melakukan penyelidikan siapa yang membantu Sutini dalam merekrut pekerja perempuan lewat laman Facebook.

"Iya masih kami telusuri siapa yang membantu tersangka iklan di Facebook," sambung Dirreskrimum Kombes Dwi.

Dwi menambahkan, Sutini telah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran telah mengeksploitasi korban.

Tersangka meminta setoran ke korban dari hasil kerja sebagai pemandu lagu sebesar Rp 20 ribu perpelanggan dan setoran sebesar Rp 50 ribu perpelanggan lelaki hidung belang.

Tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdaganan orang. "Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," tandas Dwi. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved