Berita Jateng
Kisah Nur Pulangkan Anaknya yang Disekap di Gunung Kemukus Sragen: Yang Dikerjakan Tak Terbayangkan
Tak hanya gaji, fasilitas lainnya pun dijanjikan oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis, dan lainnya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kisah Nur, seorang ibu asal Semarang Jawa Tengah memulangkan anak perempuannya.
Si anak terjebak iklan di media sosial.
Ia akhirnya mendapatkan pekerjaan tak layak dan menghubungi ibunya karena ingin pulang.
Namun, mereka malah diminta uang Rp 1 juta. Ini kisah lengkapnya.

Baca juga: Satpol PP Cilacap Sukses Tangani Ribuan Kasus di 2024, Penertiban APK Hingga Operasi Penertiban PSK
Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi sekaligus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.
Kasus ini terungkap ketika ibu dari korban berinisial AM melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.
Satu tersangka atas nama Sutini alias Tini (44) yang berperan sebagai mucikari berhasil diringkus polisi.
"Anak saya (AM) kerja di Gunung Kemukus ditahan tidak boleh pulang, malah disuruh menebus utang Rp 1 juta," ujar Ibu Korban AM, Nur Saidah (42) di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).
Nur mengatakan, anaknya bisa terjerat ke dunia prostitusi ketika tertarik melihat iklan lowongan pekerjaan di Facebook yakni bekerja di rumah makan dengan gaji besar.
Tak hanya gaji, fasilitas lainnya pun dijanjikan oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis, dan lainnya.
"Anak saya terpengaruh iklan, ketika di sana malah yang dikerjakan tidak semestinya," terang warga Tembalang Semarang itu.
Nur yang ingin memulangkan anaknya sempat kesulitan karena disuruh menebus utang sebesar Rp 1 juta.
Uang itu dengan dalih utang yang digunakan oleh korban selama berada di tempat tersebut.
Dia pun kemudian melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk meminta bantuan.
"Dari kasus ini, saya mengingatkan kepada orangtua lainnya agar hati-hati menjaga anaknya terutama dari iklan di facebook," bebernya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Selang hampir tiga minggu, korban menelpon ibunya karena dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025.
Ibu korban lantas melaporkan kasus ini pada Kamis, 30 Januari 2025.
Pihaknya lantas menjemput korban yang berada di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini (44).
"Kami langsung menangkap tersangka Sukini dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi," katanya.
Dia mengatakan, tempat prostitusi terselubung yang dilakukan tersangka di dalam kawasan wisata Gunung Kemukus dibangun dengan tidak mencolok.
Tempat prostitusi itu seperti rumah warga pada umumnya karena tanpa pelang nama tetapi ketika masuk ke dalam rumah ada fasilitas ruangan karaoke dan kamar untuk berhubungan badan.
"Ternyata ada tempat serupa di kawasan itu jadi tidak hanya satu milik tersangka Sutini. Kami meminta Pemerintah daerah setempat untuk menertibkan," ungkap Dwi.
Sementara tersangka Sutini menyebut, telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama satu tahun tanpa tersentuh oleh pihak manapun.
"Anak itu (korban) baru 2 Minggu," paparnya.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan siapa yang membantu Sutini dalam merekrut pekerja perempuan lewat laman Facebook.
"Iya masih kami telusuri siapa yang membantu tersangka iklan di Facebook," sambung Dirreskrimum Kombes Dwi.
Dwi menambahkan, Sutini telah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran telah mengeksploitasi korban.
Tersangka meminta setoran ke korban dari hasil kerja sebagai pemandu lagu sebesar Rp 20 ribu perpelanggan dan setoran sebesar Rp 50 ribu perpelanggan lelaki hidung belang.
Tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdaganan orang. "Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," tandas Dwi. (Iwn)
Gubernur Luthfi Dikukuhkan Sebagai Bapak Komite Pecinta Alam |
![]() |
---|
China Siap Gelontorkan Investasi untuk Tanggul Laut Raksasa Pantura Jawa |
![]() |
---|
Pomnas 2025 Diikuti 3.065 Atlet Mahasiswa, Gubernur Jateng: Ajang Silaturahmi, Merangkai Persatuan |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Dorong Koperasi Merah Putih Untuk Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Eceng Gondok Venue Dayung Kualifikasi Porprov Jateng di Danau Rawa Pening Semarang Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.