Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Kebijakan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Perspektif Ekonomi Syariah

Sejak 1 Februari 2024, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg).

Editor: raka f pujangga
Istimewa
DOSEN UIN SAIZU - Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy,Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Saizu Purwokerto. Dalam ekonomi syariah, distribusi barang kebutuhan pokok harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa adanya praktik penimbunan (ihtikar) yang dapat merugikan masyarakat. 

Penulis : Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Saizu Purwokerto

TRIBUNJATENG.COM - Sejak 1 Februari 2024, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg).

Aturan ini melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer biasa dan hanya memperbolehkannya di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran dan mencegah penyalahgunaan distribusi gas elpiji 3 kg, yang selama ini sering digunakan untuk keperluan industri atau komersial.

Baca juga: Pertukaran Pelajar Internasional, Mahasiswa TBI UIN Saizu Studi Antarbudaya di Hamburg University

Untuk menjadi subpenyalur resmi, pengecer—baik perorangan maupun perusahaan—harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi gas elpiji 3 kg, yang selama ini kerap menjadi sorotan karena maraknya praktik penimbunan dan penjualan di luar harga resmi.

Namun, kebijakan ini ternyata menimbulkan dampak lain, yaitu kelangkaan gas elpiji 3 kg di pasaran.

Sejumlah subpenyalur resmi Pertamina di Jakarta mengaku hanya menerima 5-10 tabung gas per hari untuk dijual.

Kelangkaan ini juga terjadi pada tabung gas berukuran besar, terutama menjelang perayaan Imlek 2025.

Hingga saat ini, penyebab kelangkaan tersebut masih belum jelas, meskipun diduga terkait dengan penyesuaian sistem distribusi dan tingginya permintaan.

Kebijakan baru ini memiliki relevansi dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, terutama dalam hal keadilan distribusi dan pencegahan eksploitasi.

Dalam ekonomi syariah, distribusi barang kebutuhan pokok harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa adanya praktik penimbunan (ihtikar) yang dapat merugikan masyarakat.

Larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer biasa dan pembatasan distribusi melalui subpenyalur resmi sejalan dengan prinsip ini, karena bertujuan mencegah praktik spekulasi dan penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga.

Selain itu, pendaftaran subpenyalur melalui sistem OSS dan penerbitan NIB juga mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam ekonomi syariah.

Dengan adanya sistem yang terintegrasi, proses distribusi dapat diawasi dengan lebih baik, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved