Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Negara Hemat  Rp 306 Triliun, Gaji ke 13 dan 14 PNS/ASN Rencana Dihapus

Tunjangan Hari Raya atau gaji ke 13 dan 14 PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara) rencana dihapuskan. Hal ini diduga imbas dari adanya instruksi

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
ILUSTRASI ASN Lingkungan Pemkab Banyumas, Rencana Penghapusan Gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS, Bank Foto Tribun Jateng, Istimewa 

Negara Hemat  Rp 306 Triliun, Gaji ke 13 dan 14 PNS/ASN Rencana Dihapus

TRIBUNJATENG.COM- Tunjangan Hari Raya atau gaji ke 13 dan 14 PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara) rencana dihapuskan.

Hal ini diduga imbas dari adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan efisiensi anggaran APBN tahun 2025 sebesar  Rp 306,69 triliun.

Dikutip dari Kompas.com melalui Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bahwa hal tersebut masih belum ada keterangan resmi terkait penghapusan gaji ke 13 maupun 14.

Baca juga: Sosok Akash Bobba Jadi Insinyur di Usia 22 Tahun, Masuk Departemen Efisiensi Donald Trump

Baca juga: Akhirnya Padam Setelah 3 Minggu, Kebakaran di Los Angeles Capai Kerugian Rp 4.000 Triliun

Baca juga: Datang Tanpa Undangan Bianca Censori Telanjang di Grammy Awards, Istri Kanye West Terjerat Hukum

Diketahui jika rencana penghapusan gaji ke 13 dan 14 tidak hanya berlaku bagi ASN melainkan juga berlaku kepada prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara hingga Pimpinan maupun anggota LNS maupun penerima pensiun.

Kebijakan mengenai gaji ke 13 maupun 14 bagi aparatur negara telah termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Sebagai tambahan informasi, gaji ke 13 sendiri merupakan tambahan gaji yang diterima oleh ASN maupun pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian yang telah dilakukan.

Sementara itu gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya biasanya merupakan tunjangan yang diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Melalui Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu mengungkapkan jika pihaknya masih belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.

Sebelumnya, isu penghapusan gaji ke 13 maupun 14 sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved