Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

44 Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar di Purbalingga

Satlantas Polres Purbalingga merazia sejumlah kendaraan yang akan melakukan balap liar

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polres Purbalingga
BALAP LIAR: Petugas Satlantas Polres Purbalingga saat mengangkut sejumlah kendaraan yang akan melakukan balap liar di jalan raya Pekiringan - Bantarbenda, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga, Kamis (6/2/2025) sore. Polisi juga mengamankan 44 sepeda motor yang diketahui melanggar aturan lalu lintas. (Polres Purbalingga) 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satlantas Polres Purbalingga merazia sejumlah kendaraan yang akan melakukan balap liar di jalan raya Pekiringan - Bantarbenda, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga, Kamis (6/2/2025) sore.

Penertiban dilakukan di lokasi yang kerap digunakan balap liar

Hasilnya, polisi mengamankan 44 sepeda motor yang diketahui melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan berdasarkan informasi di media sosial terkait balap liar di jalan raya wilayah Karangmoncol Satlantas Polres Purbalingga bersama Polsek Karangmoncol melaksanakan patroli.

Baca juga: Polisi Sita Puluhan Sepeda Motor Diduga Terlibat Balap Liar di Kaligondang, Purbalingga

"Berdasarkan informasi di media sosial tersebut, sore ini kami dari Satlantas bersama Polsek Karangmoncol melaksanakan patroli dan penertiban terhadap anak-anak yang diduga akan melakukan balap liar di wilayah Karangmoncol," katanya kepada Tribunbanyumas.com. 

Disampaikan hasil dari kegiatan ditemukan 44 sepeda motor melanggar aturan lalu lintas. 

Diantaranya pengendara tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, memasang knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memasang plat nomor, tidak memasang spion dan lain sebagainya.

"Kepada para pelanggar lalu lintas yang ditemukan di lokasi balap liar tersebut, kami kenakan sanksi tilang," terangnya. 

Menurut Kasat Lantas, sepeda motor tersebut diamankan di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Purbalingga

Kendaraan bisa diambil setelah menjalani sidang tilang sesuai dengan ketentuan. 

"Selain itu, para pelanggar wajib melengkapi kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan dan mengganti knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan," imbuhnya. 

Kasat Lantas berharap dengan upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian bisa memberikan efek jera bagi pelaku balap liar maupun masyarakat pelanggar lalu lintas. 

Dengan demikian bisa mendukung terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Purbalingga pada umumnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved