Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

ATURAN BARU! ASN Jateng Tak Boleh Gunakan Elpiji Bersubsidi 3 Kg, "Bukan Masyarakat Miskin"

Pemprov Jateng resmi melarang ASN menggunakan elpiji bersubsidi 3 Kg. ASN diminta beralih ke elpiji non-subsidi demi subsidi tepat sasaran.

Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
ASN DILARANG BELI - Pemprov Jateng secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan ASN menggunakan elpiji 3 Kg, edaran tersebut dikeluarkan secara resmi pada 4 Februari 2025. Sekda Provinsi Jateng Sumarno turut menegaskan larangan tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 Kg.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, pada 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng maupun pemerintah kabupaten/kota diimbau untuk tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi dan beralih ke elpiji non-subsidi.

"Elpiji 3 Kg dialokasikan khusus untuk masyarakat miskin. ASN tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga tidak berhak menggunakannya," ujar Sumarno, Jumat (6/2/2025).

Ia menegaskan bahwa sebagai aparatur pemerintahan, ASN harus menjadi contoh dalam mendukung kebijakan subsidi tepat sasaran.

"Kami mengetuk hati para ASN, ini bukan haknya. Jika ASN tetap menggunakannya, itu sama saja mengambil hak masyarakat yang lebih membutuhkan," tambahnya.

ASN juga diminta untuk ikut mengawasi distribusi elpiji 3 Kg agar tidak salah sasaran.

Menurutnya, jika gas melon digunakan oleh mereka yang benar-benar berhak, jumlah yang tersedia sudah mencukupi kebutuhan masyarakat miskin.

Pemprov Jateng berharap aturan ini dapat meningkatkan efektivitas subsidi dan memastikan elpiji bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved