Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

DPRD Jawa Tengah Bahas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air

DPRD Provinsi Jateng menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. 

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
MENYAMPAIKAN USULAN - Anggota Komisi D DPRD Jateng, Much Muchlis Ariston, menyampaikan usulan tentang Raperda Pengelola Sumber Daya Air dalam rapat Paripurna di Gedung Berlian Kota Semarang, Jumat (7/2/2025). Menurut pengusul dari Komisi D DPRD Provinsi Jateng Raperda bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. (TRIBUNJATENG.COM/BUDI SUSANTO) 

TRIBUJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Provinsi Jateng menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. 

Rapat ini dihadiri oleh 86 dari 119 anggota DPRD, dengan Komisi D sebagai pengusul utama regulasi tersebut.

Dalam penyampaiannya, Sekretaris Komisi D DPRD Jateng, Kholik Idris, menekankan pengelolaan sumber daya air perlu mendapatkan perhatian serius karena memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat. 

Menurutnya, ketersediaan air harus dikelola secara seimbang dengan mempertimbangkan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan air secara berkelanjutan.

"Regulasi mengenai sumber daya air harus ditingkatkan agar pengelolaannya lebih optimal. Kami berharap usulan Raperda ini dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kholik Idris dalam rapat tersebut, Jumat (7/2/2025).

Senada dengan itu, anggota Komisi D DPRD Jateng, Much Muchlis Ariston, menyampaikan, sumber daya air tidak hanya berperan penting bagi kehidupan masyarakat, tetapi juga untuk sektor industri dan pariwisata. 

Oleh karena itu, pengaturan mengenai sumber daya air perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.

"Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan bagi Pemprov Jateng dalam menjaga kualitas hidup masyarakat serta kelestarian lingkungan," ujar Muchlis.

Raperda tersebut memiliki enam tujuan utama, yaitu:

1. Mewujudkan hak atas kebutuhan air bagi setiap masyarakat di daerah.


2. Memperkuat peran pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan air.

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.


4. Memperkuat peran swasta dalam mendukung pengelolaan sumber daya air.


5. Mendorong keterlibatan lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dalam upaya konservasi air.

6. Mengembangkan sistem informasi yang terbuka, akurat, dan aktual terkait pengelolaan sumber daya air.
"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan sumber daya air di Jateng dapat lebih terstruktur dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup," imbuh Muchlis.

Dari usulan tersebut, sejumlah fraksi yang hadir menyatakan setuju dengan Komisi D DPRD Provinsi Jateng tentang Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved