Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendidikan

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025, Kuliah Gratis Dapat Biaya Hidup di 9 PTN di Jateng

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah dibuka mulai tanggal 3 Februari 2025.

Editor: rival al manaf
istimewa
KIP KULIAH - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah dibuka mulai tanggal 3 Februari 2025. 

TRIBUNJATENG.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah dibuka mulai tanggal 3 Februari 2025.

Siswa pemegang KIP Kuliah bisa mendapatkan manfaat kuliah gratis dan biaya hidup dari pemerintah.

KIP Kuliah bisa digunakan untuk mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Tengah.

Berikut ini adalah daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Tengah yang menerima KIP Kuliah 2025.

Daftar ini bisa menjadi pertimbangan siswa kelas 12 yang akan mendaftar kuliah di tahun 2025. 

Baca juga: Asosiasi Mahasiswa Bidikmisi dan KIP-Kuliah UIN Saizu Siap Gelar Seminar Nasional Kewirausahaan

Baca juga: Ini Pesan Penting Wakil Rektor III UIN Saizu Saat Monev Asosiasi Mahasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah sendiri dilakukan bersamaan jalur masuk yang dipilih siswa, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBP) Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dan jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Persyaratan KIP Kuliah 2025

Sebelum tahu mana saja PTN yang menerika KIP, ketahuilah apa saja syaratnya:

1. Peserta lulusan SMA, SMK derajat yang lulus pada tahun 2023 sampai 2025

2. Lulus seleksi dari semua jalur masuk pada perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi

3. Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

4. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKΗ) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved