Jejak Harta Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya, dari Rp 800 Juta Jadi Rp 38 M dalam 9 Thn
Berikut Jejak Harta Isa Rachmatarwata: 2014: Rp862 juta (tahun pertama lapor); 2016: Rp1,8 miliar....2023: Rp38,96 miliar
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Jejak Harta Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya, dari Rp 800 Juta Jadi Rp 38 M dalam 9 Tahun
TRIBUNJATENG.COM- Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (7/2/2025).
Isa diduga terlibat dalam persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan dengan menawarkan bunga tinggi tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Pada saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK 2012-2016.
Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16,8 triliun.
Jika terbukti bersalah, Isa Rachmatarwata terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Harta Isa Rachmatarwata
Isa diketahui memiliki harta senilai Rp38,9 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK untuk tahun lapor 2023 lalu.
Berikut Jejak Harta Isa
2014: Rp862 juta (tahun pertama lapor);
2016: Rp1,8 miliar;
2017: Rp3,39 miliar;
2018: Rp4,80 miliar;
2019: Rp9,61 miliar;
2020: Rp18,75 miliar;
2021: Rp25,43 miliar;
2022: Rp35,33 miliar; dan
2023: Rp38,96 miliar
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.