Berita Regional
Reaksi AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat Dari Polri Karena Melakukan Pemerasan Hingga Rp 20 Miliar
Reaksi AKBP Bintoro, menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.
TRIBUNJATENG.COM - Reaksi AKBP Bintoro, menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Keputusan itu diperoleh dari sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Hal tersebut merupakan buntut dari dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Baca juga: Awalnya Bantah, Kini AKBP Bintoro Akui Perbuatannya: Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp 5 Miliar!
“Menyesal dan menangis,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2).
Dalam putusan itu, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.
Namun, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kronologi Pemerasan
Pengungkapan kasus dugaan pemerasan itu bermula dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.
Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Dalam laporan itu, korban menuntut pengembalian uang Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Pada April 2024 lalu, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas.
Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, keduanya juga diduga mencekoki korban dengan narkoba.
Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasus tersebut kemudian ditangani Bintoro yang menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.
Saat menangani kasus ini, dia meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyidikan.
Bintoro membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.
Ia menegaskan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan.
Dia juga menampik anggapan pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Dalam kasus ini, selain Bintoro, ada dua polisi lain yang disanksi PTDH.
Keduanya yakni mantan Kanitresmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
Sementara itu, dua polisi disanksi lebih ringan.
Keduanya yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, yang dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari.
Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.
Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
“Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar Anam.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
“Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan,” kata Anam.
Ia juga menjelaskan, atas putusan itu semua pelanggar berencana mengajukan banding.
Fakta baru
Dalam sidang KKEP AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Muhammad Choirul Anam mengatakan LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Menurutnya, kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.
“Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ujar Anam.
LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.
“Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181,” kata Anam.
Dia tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api.
“Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi,” tutur Anam.
Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana.
LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.
Baca juga: Blusukan ke Pasar Bintoro Demak, Ahmad Luthfi: Dulu Ngurusi Copet, Sekarang Ngurusi Pasar
Sementara itu, LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. Adapun LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.
“Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. Dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela,” tutur Anam.
“Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” lanjutnya. (tribunnetwork/rey/dod)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tangis Penyesalan AKBP Bintoro Usai Dipecat POLRI, Terima Suap dari Tersangka Pembunuhan
Detik-detik Aksi Heroik Office Boy Terekam Kamera CCTV Gagalkan Pencurian di Puskesmas |
![]() |
---|
Sosok Kevin, Komandan Paskibraka Yang Beri Hormat Terakhir Kepada Ayah Sebelum Upacara Bendera |
![]() |
---|
Tampang Fatir, Pacar Pemandu Karaoke Yang Cemburu Nekat Tusuk Tamu Hingga Tewas |
![]() |
---|
Pemulangan Jasad Nazwa, Gadis Lulusan SMK Tewas di Kamboja Tertahan Biaya Rp 138 Juta |
![]() |
---|
JNE Resmi Jadi Mitra Logistik Konser Dewa 19 feat Allstars 2.0 di Stadion Gelora Bung Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.