Berita Viral
Bitner Penggugat Marno Tukang Sayur Keliling Ternyata Punya Utang, Rumah Terancam Disita
Marno si pedagang sayur keliling di Magetan, Jawa Timur digugat Rp 500 juta oleh pemilik toko kelontong. Bitner mengklaim keberadaan pedagang sayur k
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Bitner Penggugat Marno Sayur Keliling Ternyata Punya Utang, Rumah Terancam Disita
TRIBUNJATENG.COM- Bitner Sianturi pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menggugat Marno.
Marno adalah pedagang sayur keliling di desa Bitner. Ia digugat senilai Rp 500 juta.
Alasan Bitner menggugat Marno adalah karena Marno pedagang luar desa dan telah mematikan usaha warung-warung milik warga lokal.
Imbas dari warung sepi, Bitner bahkan sampai terlilit hutang senilai Rp 135 Juta.
Bahkan bangunan rumah dan warung miliknya nyaris dilelang bank karena tunggakan utang.
Selain mengunggat Marno dan pedagang sayur lainnya, Bitner juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta ketua RT Setempat.
Bitner menganggap jika pejabat desa tak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pedua.
Sehingga Bitner tak terima dan menuntut sejumlah pihak.
Kuasa hukum dari dua pedagang sayur keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengungkap, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Penggugat beralasan, toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.
"Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," kata Haru.
Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.
Setelah mediasi, Bitnet mengatakan jika tuntuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang.
Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.
"Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian," terangnya.
Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022.
Kini kedua pedagang sayur yang digugat, dituntut bayar ganti rugi oleh Bitner.
Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa masalah antara warganya dan pedagang sayur sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan mediasi.
Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.
"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.
Sayangnya, mediasi yang digelar belum menemukan titik terang antara dua belah pihak.
Penggugat Bitner Sianturi menceritakan, tuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang.
Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.
“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya.
Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022.
Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.
“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang,” kata Bitner.
(*)
Marno pedagang sayur keliling
Bitner Sianturi
Pedagang Sayur Keliling didugat Rp 500 juta
Desa Pesu
Magetan
Bitner punya utang
Keluarga Ceritakan Awal Mula Sheila dan Kakek Tarman Kenal Hingga Menikah: Mahar Cek Rp 3 M |
![]() |
---|
Viral! Siswi SMAN 1 Gunungsitoli Dilarang Ujian Gara-gara Belum Bayar Uang Komite Rp40 Ribu |
![]() |
---|
4 Fakta Warga Semarang Blokir Jalan Perumahan, Ketua RW Sampai Diancam dan Dikejar Parang |
![]() |
---|
Nasib Brigadir Yusuf Polisi Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Seusai Viral Terpergok di Rumah Janda |
![]() |
---|
Respons Bupati Purwakarta Seusai Brigadir Yusuf Viral di Rumah Janda: Malam Ini Om Zein Pulangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.