Cilacap
Pengakuan Pengguna Sabu di Cilacap, Beli Narkoba Lewat Instagram
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap.
Kedua tersangka ditangkap polisi di sebuah rumah kost di Jalan Kalidonan, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap pada Sabtu (8/2/2025) malam.
Dua tersangka berjenis kelamin pria dengan inisial PSW (34) dan NARG (32).
Kasat Narkoba Polresta Cilacap Kompol Budi Suryanto menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Baca juga: Jabat Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso Lakukan Kunjungan ke Ponpes Roudlotul Mubtadiin
Baca juga: KH Yusuf Hasyim: Banyak Organisasi Mengaku NU, Padahal Bukan
Menerima informasi itu, tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka berhasil ditangkap polisi sekira pukul 23.30 WIB.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam pakaian dan barang pribadi milik para tersangka," jelasnya kepada tribunjateng.com
Diungkapkan Kompol Budi bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut melalui akun Instagram yang bernama @New SHELLINDO dengan harga Rp500 ribu.
"Sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama oleh keduanya," ungkap dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tersangka PSW diamakan satu paket sabu yang dibungkus kertas tisu dan dililit isolasi merah, satu unit ponsel serta tas selempang hitam.
"Sementara itu dari tersangka NARG, polisi menemukan satu unit tablet, satu unit sepeda motor dan beberapa barang pribadi lainnya," kata Kompol Budi.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengguna narkoba dan dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkotika," imbau Kompol Budi. (pnk)
Detik-detik Bocah SD di Cilacap Disabet Pisau Temannya, Sempat Ditabrak Dengan Motor |
![]() |
---|
Dishub Sebut Minat Pengguna Transportasi Umum di Kabupaten Cilacap Berkurang |
![]() |
---|
Ini Prediksi Awal dan Puncak Musim Kemarau di Cilacap Menurut BMKG, Siap-siap! |
![]() |
---|
Sebuah Rumah di Jalan Klapa Lima Cilacap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Akan Cerah Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Cilacap Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.