Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterimanya
Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai sebagai staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan)
TRIBUNJATENG.COM - Berapa gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus?
Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai sebagai staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan).
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melantik pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo sebagai staf khusus tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025.
Baca juga: Deddy Corbuzier Diminta Hindari Kontroversi Setelah Dilantik Jadi Stafsus Menhan
Baca juga: Sosok 5 Staf Khusus Menhan, dari Deddy Corbuzier hingga Lenis Kogoya, Berikut Profil Lengkapnya
Selain Deddy, Sjafrie juga melantik lima orang stafsus lainnya.
Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
Dengan penunjukan ini, Deddy secara resmi menjadi pejabat negara dan berhak atas gaji dan tunjangan dari APBN.
Deddy Corbuzier bisa dibilang bukan orang baru di Kemenhan, saat Menhan dijabat oleh Prabowo Subianto, presenter podcast ini sempat diberikan pangkat letnan kolonel tituler tersebut karena dia dinilai mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni komunikasi di medsos.
Tunjangan dan gaji Deddy Corbuzier
Sebagai pejabat negara, maka Deddy Corbuzier berhak menerima gaji beserta beberapa tunjangan setiap bulannya dari APBN
Untuk gaji pokok yang akan diterima Deddy Corbuzier sudah diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan kata lain, gaji Deddy Corbuzier untuk pokoknya disamakan dengan pejabat negara yang berstatus PNS eselon.
Sehingga bila merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga bakal menerima beberapa tunjangan sebagaimana tunjangan yang diterima PNS antara lain jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR).
Dari sekian banyak tunjangan tersebut, tunjangan paling besar dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).
Asal-usul Bersin Bernada Vidi Aldiano: Kini Fans Nungguin Aku Bersin, Bukan Nyanyi |
![]() |
---|
DJ Bravy Ungkap Ada 2 Wanita Lagi Selain Erika Carlina Dihamili DJ Panda: Yang 1 Sudah Lahir |
![]() |
---|
10 Fakta Pengakuan Erika Carlina Hamil 9 Bulan: Sosok Ayah, Ancaman Jelang Lahiran hingga Nama Anak |
![]() |
---|
Deras Air Mata Erika Carlina Ngaku Hamil 9 Bulan: Tadinya Mau Sama-sama Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Ribuan Guru Swasta di Kudus Terima Tunjangan Rp 1 Juta Per Bulan: Sudah Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.