Satpol PP Jepara Gerebek Karaoke Ilegal dan Sita Puluhan Botol Miras
Satpol PP Jepara menggerebek karaoke ilegal di Pecangaan dan menyita 53 botol miras dari dua lokasi berbeda. Kasus ini akan diproses.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Satpol PP Kabupaten Jepara menggerebek sebuah karaoke ilegal yang berkedok rumah tinggal di Desa Ngeleng, Kecamatan Pecangaan, serta menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Operasi ini berlangsung pada Rabu sore (11/2/2025).
Dari laporan yang diterima, aktivitas karaoke berlangsung sejak pukul 10.00 pagi hingga tengah malam.
"Kami operasi sejak siang karena berdasarkan laporan masyarakat, tempat karaoke ini berbeda, bukanya sejak siang," kata Abdul Khalim kepada Tribunjateng, Rabu (12/2/2025).
Saat melakukan razia, Satpol PP menemukan pemilik dan pekerja Pemadu Karaoke (PK) di dalam lokasi.
Selain itu, petugas juga mendapati puluhan botol miras yang disediakan oleh pemilik karaoke.
Dari penggerebekan ini, Satpol PP langsung mengamankan alat karaoke serta minuman keras yang ditemukan di lokasi.
Para PK dan pemilik tempat karaoke dimintai keterangan di kantor Satpol PP pada keesokan harinya.
Khalim menambahkan bahwa ada empat PK yang diperiksa, yakni MP (32), AD (30), SU (37), dan JN (38).
Tiga dari mereka merupakan warga Kecamatan Pecangaan dan satu lainnya berasal dari Kecamatan Tahunan.
Sementara itu, pemilik tempat karaoke berinisial H (40) adalah warga setempat.
Selain menertibkan rumah karaoke, Satpol PP juga menggerebek sebuah warung penjual miras di Kecamatan Pecangaan.
Puluhan botol miras turut diamankan dari warung tersebut.
Bahkan, warung tersebut diketahui baru saja menerima pasokan dari penyuplai.
| 17 WNA dari 12 Negara Ikuti Selametan 102 Tumpeng di Pelataran Masjid Astana Sultan Hadlirin Jepara |
|
|---|
| Luwur Sultan Hadlirin dan Ratu Kalinyamat Diarak 11 Kuda dan 11 Andong Sejauh 3,8 Kilometer |
|
|---|
| Abdul Wachid Pastikan Calhaj Tidak Dibebani Tambahan Biaya Haji Rp 7 - 8 Juta Meski Harga Avtur Naik |
|
|---|
| Ngamuk Minta Karaoke Gratis dan Bawa Nama Prabowo, Sunoto Kini Dipecat dari GRIB Jaya |
|
|---|
| Bakal Meriah, 11 Ekor Kuda akan Ikuti Kirab Buka Luwur Hari Jadi Ke-477 Jepara Kamis Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Satpol-PP-Jepara-Gerebek-Karaoke-Ilegal.jpg)