Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Satpol PP Jepara Gerebek Karaoke Ilegal dan Sita Puluhan Botol Miras

Satpol PP Jepara menggerebek karaoke ilegal di Pecangaan dan menyita 53 botol miras dari dua lokasi berbeda. Kasus ini akan diproses.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
PEMKAB JEPARA
PENERTIBAN KARAOKE - Anggota Satpol PP saat memerika pemilik karaoke di Kantor Satpol PP Jepara. Satpol PP Jepara juga amankan puluhan miras. 

"Sebanyak 53 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek kami amankan dari dua lokasi itu," ungkapnya.

Khalim menegaskan bahwa setelah penyidikan, kasus ini akan diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

"Kami lakukan penertiban karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara, serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata," tutupnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved