Satpol PP Jepara Gerebek Karaoke Ilegal dan Sita Puluhan Botol Miras
Satpol PP Jepara menggerebek karaoke ilegal di Pecangaan dan menyita 53 botol miras dari dua lokasi berbeda. Kasus ini akan diproses.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Sebanyak 53 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek kami amankan dari dua lokasi itu," ungkapnya.
Khalim menegaskan bahwa setelah penyidikan, kasus ini akan diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
"Kami lakukan penertiban karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara, serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata," tutupnya.
| Kecelakaan Truk Seruduk Truk di Depan SPBU Troso Jepara, Hilang Kendali Tabrak Toyota Veloz |
|
|---|
| Mario Lemos Minta Pemaim Persijap Lupakan Kekalahan vs Dewa United dan Bersiap untuk Persija Jakarta |
|
|---|
| Persijap Jepara Siap Tempur Demi Curi Poin di Kandang Dewa United |
|
|---|
| Doa Istri Terjawab, Kisah Pedagang Pisang yang Dapat Hadiah 1 Kios Gratis di Pasar Bangsri Jepara |
|
|---|
| Anak 6 Tahun di Jepara Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai Usai Pamit Bermain Setelah Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Satpol-PP-Jepara-Gerebek-Karaoke-Ilegal.jpg)