Satpol PP Jepara Gerebek Karaoke Ilegal dan Sita Puluhan Botol Miras
Satpol PP Jepara menggerebek karaoke ilegal di Pecangaan dan menyita 53 botol miras dari dua lokasi berbeda. Kasus ini akan diproses.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
PEMKAB JEPARA
PENERTIBAN KARAOKE - Anggota Satpol PP saat memerika pemilik karaoke di Kantor Satpol PP Jepara. Satpol PP Jepara juga amankan puluhan miras.
"Sebanyak 53 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek kami amankan dari dua lokasi itu," ungkapnya.
Khalim menegaskan bahwa setelah penyidikan, kasus ini akan diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
"Kami lakukan penertiban karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara, serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata," tutupnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
3 Tersangka Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha Dijemput Paksa di Semarang, KPK: Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, KPK Tetapkan Dirut BPR Bank Jepara Artha Tersangka Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Polres Jepara Siapkan Pengamanan Ketat Jelang Laga Persijap vs Persita Tangerang di GBK |
![]() |
---|
Daftar 19 Ruas Jalan di Jepara yang Diperbaiki Lengkap Dengan Besaran Anggarannya |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.