Satpol PP Jepara Gerebek Karaoke Ilegal dan Sita Puluhan Botol Miras
Satpol PP Jepara menggerebek karaoke ilegal di Pecangaan dan menyita 53 botol miras dari dua lokasi berbeda. Kasus ini akan diproses.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Sebanyak 53 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek kami amankan dari dua lokasi itu," ungkapnya.
Khalim menegaskan bahwa setelah penyidikan, kasus ini akan diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
"Kami lakukan penertiban karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara, serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata," tutupnya.
| Semangat Ikuti Latihan, Felisa Ingin Punyai Kemampuan sebagai Make Up Artist |
|
|---|
| Jepara Ajukan Bantuan 29 LKP ke Kementerian: Kami Butuh Diakui Sebagai Lembaga Vokasi Non-Formal |
|
|---|
| Hardiknas 2026, Remaja Perempuan Jepara Dilatih Keterampilan Makeup |
|
|---|
| Ujian Berat Persijap Jepara! Hadapi Persija di Kandang, Nasib Laskar Kalinyamat di Ujung Tanduk |
|
|---|
| Sukai Kegiatan Sosial, Niken Pilih Donor Darah di Momen May Day di Jepara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Satpol-PP-Jepara-Gerebek-Karaoke-Ilegal.jpg)