Satpol PP Jepara Gerebek Karaoke Ilegal dan Sita Puluhan Botol Miras
Satpol PP Jepara menggerebek karaoke ilegal di Pecangaan dan menyita 53 botol miras dari dua lokasi berbeda. Kasus ini akan diproses.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Sebanyak 53 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek kami amankan dari dua lokasi itu," ungkapnya.
Khalim menegaskan bahwa setelah penyidikan, kasus ini akan diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
"Kami lakukan penertiban karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara, serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata," tutupnya.
| Kebakaran Melanda Rumah Pengering Kayu di Sekuro Jepara, Kerugian Rp 100 Juta |
|
|---|
| Kisah Lansia Jepara Nekat Ambil Bayi yang Mengambang di Drainase, Beri Nama Slamet Mukali |
|
|---|
| 30 UMKM Jepara Geliatkan Wirausaha Lewat Kartini Inkubator Bisnis |
|
|---|
| Jasad Bayi Mengambang di Sungai Kedungmalang Jepara, Ari-ari Masih Menempel di Pusar |
|
|---|
| Bocah yang Sedang Main Layang-layang Temukan Jasad Bayi di Jepara, Masih Lengkap Dengan Ari-ari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Satpol-PP-Jepara-Gerebek-Karaoke-Ilegal.jpg)