Satpol PP Jepara Gerebek Karaoke Ilegal dan Sita Puluhan Botol Miras
Satpol PP Jepara menggerebek karaoke ilegal di Pecangaan dan menyita 53 botol miras dari dua lokasi berbeda. Kasus ini akan diproses.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
PEMKAB JEPARA
PENERTIBAN KARAOKE - Anggota Satpol PP saat memerika pemilik karaoke di Kantor Satpol PP Jepara. Satpol PP Jepara juga amankan puluhan miras.
"Sebanyak 53 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek kami amankan dari dua lokasi itu," ungkapnya.
Khalim menegaskan bahwa setelah penyidikan, kasus ini akan diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
"Kami lakukan penertiban karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara, serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata," tutupnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Fraksi PPP DPRD Jateng Tolak Peternakan Babi di Jepara |
![]() |
---|
Rekomendasi Kuliner Khas Jepara, Lontong Gebyur Seporsi Cuma Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
DPRD Jepara Ingin Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Dengan Kedepankan Pelayan Ramah dan Inovasi |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Segera Buka Beasiswa Rp 500 Juta Bagi 50 Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu |
![]() |
---|
Tim Patroli Siraju Polres Jepara Tiap Malam Keliling Kota Ukir: Demi Menjaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.