Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Curhat Utari Terbebas Biaya Pengobatan Getah Bening Anaknya Berkat Program JKN di Banyumas

Rasa nyeri dan demam yang terus berulang pada sang anak membuat seorang ibu bernama Utari (56) begitu khawatir. 

Ist. Kantor BPJS Kesehatan Purwokerto
PROGRAM JKN - Utari (56) seorang ibu di Banyumas saat menunjukan kartu JKN aktif yang dia miliki, Kamis (13/2/2025). Ia menceritakan keuntungan menggunakan JKN saat membersamai anaknya berobat kelenjar getah bening yang dialami. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rasa nyeri dan demam yang terus berulang pada sang anak membuat seorang ibu bernama Utari (56) begitu khawatir. 

Ia pun membawa anaknya berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

Pada mulanya penanganannya sang anak menjalani pengobatan dengan rawat jalan. 

Baca juga: Perluas Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Semarang Terjunkan Agen Pesiar

Berdasarkan pemeriksaan oleh dokter di FKTP, sang anak diberikan rujukan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. 

Setelah pemeriksaan lebih lanjut diketahui sang anak mengalami infeksi kelenjar getah bening sehingga perlu mendapatkan tindakan operasi dengan segera.

"Bulan Januari lalu anak saya harus dibawa ke rumah sakit.

Dokter bilang kalau tidak segera ditindak lanjuti bisa bahaya. 

Sempat khawatir, takut biaya operasinya tidak bisa ditanggung Program JKN

Tapi alhamdulillah semuanya gratis tanpa biaya tambahan," ujar Utari kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/2/2025). 

Utari menyampaikan rasa kegelisahannya karena menerima kabar anaknya yang tengah merantau di Jakarta kerap kali mengalami demam dan muncul benjolan asing pada tubuhnya.

Khawatir dengan kondisi sang anak, Utari membawanya berobat dengan berbekal status kepesertaan aktif Program JKN.

Anak keduanya menjalani operasi infeksi kelenjar getah bening.

Ia bersyukur dengan menjadi peserta JKN anaknya memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas secara penuh hingga benar-benar pulih. 

Sang anak mendapatkan layanan rawat inap selama tiga hari pasca operasi dilaksanakan. 

Peserta JKN dapat memperoleh layanan rawat inap tanpa batasan waktu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved