Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

DPRD Kabupaten Tegal Minta TAPD Segera Susun Rancangan Perubahan RKPD dan APBD Perubahan 2025

Untuk sinkronisasi program kerja Bupati dan Wakil Bupati Tegal baru, DPRD Kabupaten Tegal meminta Tim Anggaran

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
BERI SAMBUTAN - Foto yang dikirim Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar Agus Solichin, pada Jumat (14/2/2025), menunjukan saat dirinya sedang menyampaikan sambutan sekaligus pengarahan pada sebuah acara di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi. Agus Solichin meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempercepat penyusunan rancangan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Perubahan tahun 2025. (Dok Ist) 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Untuk sinkronisasi program kerja Bupati dan Wakil Bupati Tegal baru, DPRD Kabupaten Tegal meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempercepat penyusunan rancangan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Perubahan tahun 2025. 


Terlebih Bupati dan Wakil Bupati Tegal segera dilantik yang rencananya dilaksanakan di Jakarta pada 20 Februari 2025. 


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar Agus Solichin menjelaskan, untuk merealisasikan visi misi Bupati baru, maka TAPD harus segera menyusun rancangan APBD Perubahan.  


Kewajiban penyesuaian anggaran tersebut juga mendasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/640/SJ, tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan APBD Perubahan tahun 2025. 


"Setelah pelantikan harusnya kegiatan bisa langsung disesuaikan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tegal baru. Maka dari itu, kami meminta agar TAPD segera menyusun RKPD dan APBD Perubahan tahun 2025," jelas Agus Solichin, pada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2025). 


Selain untuk menyesuaikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang baru, dikatakan Agus Solichin juga untuk menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. 


Adapun tema atau isi pembangunan yang menjadi prioritas nasional, di antaranya penguatan SDM, pendidikan, kesehatan, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan banyak tema lainnya. 


Agus Solichin menegaskan, TAPD juga harus melaksanakan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. 


Inpres tersebut dikeluarkan dalam rangka pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk menentukan sistem pertahanan keamanan negara. 


Selain itu juga mendorong kemandirian bangsa untuk mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2025. 


"Contohnya pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan perlengkapan, pintu air, tanggul, parit, sumur, embung, istalansi pompa atau pipanisasi, jaringan distribusi dan drainase," ungkap Agus Solichin. 


Selain adanya surat edaran Mendagri dan Inpres, sambung Agus Solichin, sebelumnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) telah dipotong dari Pemerintah Pusat. 


Kondisi tersebut juga harus menghapus beberapa program yang telah masuk dalam APBD 2025. 


Tak hanya itu, Pemerintah Pusat juga menghendaki adanya efisiensi anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, pelatihan dan kegiatan lainnya. 


"Terkait detail item efisiensi kabupaten/kota masih menunggu Surat Edaran resmi Mendagri. Namun secara nasional anggaran transfer daerah yang direfokusing mencapai Rp 50 triliun," tandasnya. (dta) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved