Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Tampang Buruh Serabutan di Sragen, Tipu Warga Solo Gunakan Modus Ritual Tarik Uang Gaib

Pelaku yang merupakan buruh serabutan di Sragen ini disebut meyakinkan korban jika bisa mengeluarkan uang gaib dengan melakukan ritual tertentu.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/SEPTIANA AYU
PENIPU UANG GAIB - Buruh serabutan di Kabupaten Sragen ditangkap seusai mengaku bisa menarik uang gaib, ketika dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (14/2/2025). Pelaku meyakinkan korban bisa mengeluarkan uang gaib dengan melakukan ritual tertentu. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Seorang warga Kota Surakarta menjadi korban penipuan modus ritual penarikan uang gaib.

Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Sragen itu, korban merugi sekira Rp30 juta.

Kini pelaku sudah ditangkap dan mendekam di jeruji besi Polres Sragen.

Baca juga: Pencurian di SDN Sragen, Pelaku Tinggalkan Pesan Menyentuh di Papan Tulis

Baca juga: Maling di Sragen yang Tinggalkan Pesan Maaf Spesialisasinya Mencuri di SD, Pernah Tak Dapat Apapun

Seorang pria berinisial STM (49) warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen ditangkap petugas Satreskrim Polres Sragen karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus bisa mengeluarkan uang gaib.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, pelaku meyakinkan korban yakni TR (51) warga Kota Surakarta bisa mengeluarkan uang gaib dengan melakukan ritual tertentu.

"Modusnya bahwa pelaku pura-pura bisa mengambil uang gaib."

"Selanjutnya memerintahkan kepada korban untuk melakukan beberapa ritual seperti membeli burung gagak dan kambing kendit," ungkapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (14/2/2025).

"Juga melakukan ritual-ritual di beberapa makam di Sragen," sambungnya.

Pelaksanaan ritual-ritual tersebut dibiayai semua oleh korban.

Namun, setelah ritual-ritual itu dilakukan, korban tidak mendapatkan apa yang telah dijanjikan.

"Untuk kerugian saat ini baru untuk acara-acara dalam rangka melakukan ritual."

"Seperti membeli burung gagak Rp3.000.000 dan kambing kendit Rp30.000.000," jelasnya.

"Karena korban tidak memiliki uang, maka diserahkanlah sepeda motor beserta BPKB dan sejumlah uang, sehingga total kerugian korban sekira Rp30.000.000," tambahnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap pada Senin (10/2/2025).

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen."

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved