Berita Semarang
Pengacara Semarang Lapor Polisi Karena Diviralkan Sebagai Pelaku Tabrak Lari
Denny Ariyanto seorang advokat pemilik mobil Wuling Almaz H605LEE laporkan tiktokers @roasted.chimkin ke Direktorat reserse Siber Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Denny Ariyanto seorang advokat pemilik mobil Wuling Almaz H605LEE laporkan tiktokers @roasted.chimkin ke Direktorat reserse Siber Polda Jateng.
Ia melapor ke Polda Jateng didampingi teman sejawatnya. Laporan dipicu adanya akun tiktok @roasted.chimkin memposting dan memviralkan mobil Wuling Almaz H605LEE miliknya serta menuliskan pelaku tabrak lari.
Pemilik mobil Wuling Almaz, Denny Ariyanto mengatakan kronologi berawal mobilnya bersenggolan dengan mobil Agya pemilik akun tiktok @roasted.chimkin di perempatan jalan Brigjen Katamso atau perempatan Milo.
"Posisi mobil itu di lajur kanan dan saya di lajur kiri. Namun sisi belakang mobil itu serong ke kiri sehingga menyebabkan senggolan," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya, setelah senggolan, pemilik mobil Agya itu menabrakan ke arah mobilnya. Awalnya dirinya tidak mempermasalahkan kejadian itu.
"Setelah lampu hijau saya langsung jalan. Saya pikir tidak ada apa-apa karena mau pulang. Tapi kenapa setelah itu saya dituduh sebagai pelaku tabrak lari," tuturnya.
Dia tidak tahu bahwa pemilik mobil Agya itu mengikutinya. Namun tiba-tiba mobil itu menghadangnya. Dirinya tidak menanggapi hal itu
"Saat saya putar balik dari arah Halmahera ke jalan Dr Cipto mobil itu langsung menghadang. Saya pikir begal dan tidak saya tanggapi Karena posisi hujan," imbuhnya.
Denny menuturkan pemilik mobil Agya yang memviralkan kejadian itu menghubunginya pukul 02.00 pagi. Padahal dia tak kenal pemilik mobil itu.
"Dia menanyakan kenapa saya tidak berhenti. Ya saya anggap senggolan biasa. Dia malah menabrakan ke mobil saya," tuturnya.
Ia merasa dirugikan tindakan pemilik akun atas tindakan memviralkan di media sosial yang dilakukan pemilik akun tiktok tersebut.
Dirinya melaporkan pemilik akun itu UU ITE.
"Setelah video itu viral harkat martabat saya sebagai seorang advokat seperti direndahkan. Hal itu juga berimbas di istri dan anak saya serta koneksi saya," ujar dia.
Sementara itu, Beny Sudarsono selaku penasihat hukum mengatakan laporan itu telah dilayangkan pada Rabu (12/2/2025).
Ada dua akun tiktok yang dilaporkan yakni @roasted.chimkin dan @chris.pratama.
"Pasal yang diduga dilanggar 27 A UU ITE tentang Hina Cemar," tuturnya. (*)
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.