Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Polres Grobogan Imbau Penipuan Online dengan Modus Mengaku Teman Sekolah

Polres Grobogan, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di dunia maya.

Tayang:
Freepik
ILUSTRASI PENIPUAN ONLINE - Seorang perempuan berusia 35 tahun asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, Kunti Mufida, menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku yang mengaku sebagai teman sekolah korban. Warga masyarakat diminta untuk waspada penipuan online. 

Namun, beberapa menit kemudian, korban menerima telepon dari nomor baru yang mengaku bernama Adi dan mengklaim bahwa uang yang dijanjikan pelaku belum masuk ke rekening korban.

Adi meminta korban mentransfer uang pribadi korban terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Korban yang merasa kebingungan akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta.

“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” ungkap Danang Esanto.

Setelah menunggu hingga 5 jam, korban menyadari bahwa uang dari pelaku tidak kunjung masuk ke rekeningnya.

Saat mencoba menghubungi pelaku, korban mendapati bahwa nomor yang sebelumnya digunakan pelaku telah diblokir.

Merasa curiga, korban mencoba menghubungi nomor lama Oki.

Oki mengonfirmasi dirinya tidak pernah menghubungi korban.

"Saat dihubungi, Oki mengatakan nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.

Kunti Mufida akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang diketahui bernama MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Penipuan Online Modus Petugas Provider yang Rugikan Korban Rp2 Miliar

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved