Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Polres Grobogan Imbau Penipuan Online dengan Modus Mengaku Teman Sekolah

Polres Grobogan, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di dunia maya.

Tayang:
Freepik
ILUSTRASI PENIPUAN ONLINE - Seorang perempuan berusia 35 tahun asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, Kunti Mufida, menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku yang mengaku sebagai teman sekolah korban. Warga masyarakat diminta untuk waspada penipuan online. 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan semakin mudahnya akses ke dunia digital, risiko terjadinya penipuan online semakin meningkat.

Untuk itu, Polres Grobogan, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di dunia maya.

Bagi warga yang terkena penipuan online, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto meminta agar masyarakat melapor ke kepolisian.

Baca juga: Polres Grobogan Tangkap Pelaku Penipuan Online Modus Teman Sekolah, Begini Kronologinya

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, jangan mudah tergiur."

"Yang terlanjur tertipu bisa segera melaporkan ke Polres Grobogan," ujar Danang Esanto kepada TribunJateng.com, Minggu (16/2/2025).

Polres Grobogan Tangkap Pelaku Penipuan Online

Diketahui sebelumnya, seorang perempuan berusia 35 tahun asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, Kunti Mufida, menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku yang mengaku sebagai teman sekolah korban.

Dalam kejadian ini, pelaku beralasan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan, namun rekening adik tersebut diblokir.

Orang yang menghubunginya mengaku bernama Oki dan mengatakan bahwa dirinya adalah teman sekolah korban.

Beberapa jam setelah pesan pertama, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri kembali menghubungi korban, menyampaikan niatnya untuk mentransfer uang kepada adik temannya yang tengah kesulitan keuangan.

Namun, pelaku mengklaim rekening bank adik temannya diblokir dan ia membutuhkan nomor rekening korban untuk menampung uang yang akan ditransfer.

Korban yang percaya dengan cerita tersebut akhirnya mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku.

"Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025) kepada awak media.

Sebagai bukti, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit, seolah-olah telah mentransfer uang sebesar Rp 9,450 juta ke rekening korban.

Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan segera masuk dalam waktu 4 hingga 5 jam.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved