Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Demi Dirikan Partai di Jepang dan Lindungi Hewan, Dewi Soekarno Rela Lepaskan Status WNI

Sosok Ratna Sari Dewi Soekarno atau yang akrab disapa Dewi Soekarno mengumumkan dirinya akan membentuk partai politik untuk melindungi

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Dhoni Setiawan
Istri mantan Presiden Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno, Bank Foto Tribun Jateng, Dhoni Setiawan 

Demi Dirikan Partai di Jepang dan Lindungi Hewan, Dewi Soekarno Rela Lepaskan Status WNI

TRIBUNJATENG.COM- Sosok Ratna Sari Dewi Soekarno atau yang akrab disapa Dewi Soekarno mengumumkan dirinya akan membentuk partai politik untuk melindungi hewan-hewan di Jepang.

Dewi Soekarno yang diketahui merupakan istri ketiga Presiden Pertama RI Soekarno tersebut diketahui melepas status Kewarganegaraan Indonesia yang selama ini melekat padanya, demi membentuk partai ini.

Baca juga: Agnez Mo Buka Suara di Tengah Gugatan Ari Bias Terkait Royalti Lagu, Singgung Penyanyi Lain

Baca juga: Diduga Pacaran, Ariel Tatum Unggah Buket Bunga di Hari Valentine Dari Pria Ini

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Pesawat Bering Air Caravan Ditemukan di Alaska, 10 Penumpang Tewas

Dewi Soekarno sendiri berniat maju menjadi kandidat Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan yang berlangsung saat musim panas.

Dilansir dari NHK News pada Minggu (16/2/2025) Dewi Soekarno tampak mengungkapkan visinya melalui konferensi pers.

"Tujuan saya mendirikan partai ini untuk menciptakan tempat dimana manusia, anjing maupun kucing dapat hidup berdampingan," ungkap Dewi Soekarno.

Ia ingin manusia dan hewan bisa hidup berdampingan dan menciptakan tempat yang nyaman.

"Saya akan mengimbau masyarakat untuk memikirkan kebahagiaan sejati dan keyakinan spiritual dari semangat mencintai anjing dan kucing," imbuhnya.

Diketahui partai yang dibentuk oleh Dewi Soekarno diberi nama 12 Heiwa To yang memiliki visi dan misi menjunjung tinggi perlindungan hewan sebagai kebijakan utamanya.

Heiwa sendiri memiliki arti perdamaian, sementara 12 diucapkan wan-nyan merupakan gabungan onomatope Jepang untuk suara anjing yang menggonggong dan kucing yang menangis.

Sebelumnya Dewi Soekarno sendiri telah menjadi WNI selama kurang lebih 62 tahun dan mendapat status Kewarganegaraan RI sejak menikah dengan Presiden Soekarno pada tahun 1962 silam.

Sehingga, status kewarganegaraan Indonesia yang melekat pada Dewi Soekarno tidak memberikannya hak untuk bisa memilih pemerintahan di Jepang.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved