Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Segera Lakukan Ini Jika Menjadi Korban Penipuan Online

Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan semakin mudahnya akses ke dunia digital, risiko terjadinya

Tayang:
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: muh radlis
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI PENIPUAN ONLINE - Pelaku kejahatan siber seperti penipuan online mengincar siapa saja di dunia maya. segera lakukan hal ini jika menjadi korban. 

Namun, beberapa menit kemudian, korban menerima telepon dari nomor baru yang mengaku bernama Adi dan mengklaim bahwa uang yang dijanjikan pelaku belum masuk ke rekening korban.

Adi meminta korban mentransfer uang pribadi korban terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Korban yang merasa kebingungan akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta.

“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” ungkap Danang Esanto.

Setelah menunggu hingga 5 jam, korban menyadari bahwa uang dari pelaku tidak kunjung masuk ke rekeningnya.

Saat mencoba menghubungi pelaku, korban mendapati bahwa nomor yang sebelumnya digunakan pelaku telah diblokir.

Merasa curiga, korban mencoba menghubungi nomor lama Oki.

Oki mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menghubungi korban.

"Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.

Kunti Mufida akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang diketahui bernama MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved