Berita Semarang
Akademisi Soroti Bahaya Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan
Ratusan mahasiswa dari aliansi mahasiswa DEMA, SEMA, serta Aliansi UIN Walisongo Semarang menghadiri diskusi
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan mahasiswa dari aliansi mahasiswa DEMA, SEMA, serta Aliansi UIN Walisongo Semarang menghadiri diskusi publik mengenai RUU Kejaksaan.
Acara yang bertajuk Era Baru Hukum di Indonesia atau Ancaman Demokrasi? ini berlangsung di Auditorium 1 Kampus 1 UIN Walisongo, Semarang.
Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai pembicara Wakil Dekan III Fisip UIN Walisongo, Mochammad Parmudi, praktisi hukum LBH Mabadi, Vitroh Abdul Malik, serta Ketua Senat Mahasiswa UIN Walisongo, Safrizal Al Fadhil.
Mereka membahas secara kritis asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan yang dinilai dapat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Vitroh menyoroti bahwa asas dominus litis memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.
“Kewenangan ini bisa berbahaya karena berpotensi disalahgunakan, sehingga perlu dilakukan uji materiil terhadap UU Kejaksaan,” tegasnya, Selasa (18/2/2025).
Ia juga memperingatkan bahwa jika kewenangan ini diperluas hingga penyidikan dan penyelidikan, maka bisa terjadi tumpang tindih dengan institusi lain, seperti kepolisian.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pendekatan kritis dan strategis, termasuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi, perlu dilakukan untuk menyeimbangkan kewenangan jaksa agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
Mochammad Parmudi menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menjamin sistem hukum yang transparan dan adil.
“Pemberian kewenangan absolut kepada jaksa melalui revisi UU Kejaksaan berisiko menciptakan arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa imunitas yang diberikan kepada jaksa perlu dievaluasi demi menjaga akuntabilitas.
Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa UIN Walisongo, Safrizal, mengkritisi luasnya kewenangan kejaksaan yang semakin menyerupai superbody dalam sistem hukum Indonesia.
“Jika tidak dikontrol dengan baik, kekuasaan ini bisa digunakan untuk membungkam suara kritis, termasuk gerakan mahasiswa,” ujarnya.
Di akhir diskusi, ratusan mahasiswa bersama Wakil Dekan III Fisip UIN Walisongo secara resmi mendeklarasikan penolakan terhadap asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan.
Mereka menilai bahwa kewenangan ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan harus dikaji ulang demi keadilan hukum di Indonesia.
Jejak Gedung Kawasan Kota Lama Semarang yang Terbakar, Bagian dari the Big Five di Awal Abad 20 |
![]() |
---|
Jurnalis FC Gandeng SSB Emerald Semarang di HUT ke-3, Satukan Kebersamaan di Lapangan Hijau |
![]() |
---|
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Anjurkan Pedagang Kelontong Kulakan di Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.