Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bos Rental Ditembak di Rest Area

Kesaksian Anak Bos Rental saat Melihat Ayahnya Ditembak Mati Oknum TNI, Tembakan dari Mobil Sigra

Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48), Agam Muhammad Nasrudin memberikan kesaksian dalam sidang .

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/Febryan Kevin
Anak korban penembakan bos rental ketika menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48), Agam Muhammad Nasrudin memberikan kesaksian dalam sidang kasus penembakan orangtuanya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Agam menceritakan percakapan ayahnya dengan salah satu terdakwa sebelum ditembak.

Dia sempat mendengar percakapan ayahnya dengan Sersan Satu Akbar Adli di rest area Tol Tangerang - Merak.

"Ayah saya melihat Sertu Akbar dan memegangnya. Saya mendengar ayah saya bilang, 'mana pistolnya? jatuhkan'," ungkap Agam dalam persidangan.

Agam menjelaskan saat itu terdapat lima orang yang menemui Sertu Akbar, termasuk ayahnya.

Namun Sertu Akbar mengabaikan peringatan yang disampaikan oleh Ilyas.

Saat dipegang, Sertu Akbar mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL).

"Saya cuma mendengar 'saya ini TNI AL', saya mendengar 'mana pistol?' (jawab korban) 'saya tidak ada, saya TNI AL'," jelasnya.

Setelah itu, Agam mengaku mendengar suara tembakan dari mobil Sigra yang berada tidak jauh dari mobil Honda Brio yang dinaiki oleh terdakwa.

"Pada saat ayah saya memegang Sertu Akbar itu, Pak," tuturnya.

Sebelumnya, penembakan bos rental mobil ini terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.

Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.

Atas perbuatan tersebut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-Detik Penembakan Ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved