Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bos Rental Ditembak di Rest Area

Inilah Sanksi Untuk Polisi yang Menolak Memberikan Pendampingan ke Bos Rental, Sepadan?

Seperti diketahui sebelumnya AKP Asep Iwan Kurniawan menolak memberikan pendampingan kepada Ilyas Abdurahman, seorang bos rental.

Editor: rival al manaf
Instagram
Foto Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan Diperiksa Propam, Usai Disebut Tolak Dampingi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sanksi yang diberikan kepada mantan Kapolsek Cinangka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Iwan Kurniawan.

Seperti diketahui sebelumnya AKP Asep Iwan Kurniawan menolak memberikan pendampingan kepada Ilyas Abdurahman, seorang bos rental yang hendak mengambil mobilnya.

Ilyas kemudian tewas ditembak oleh oknum TNI karena tak dapat pendampingan aparat.

Kini Bidang Propam Polda Banten telah menjatuhkan sanksi demosi kepada mantan Kapolsek Cinangka tersebut.

Baca juga: Kesaksian Anak Bos Rental saat Melihat Ayahnya Ditembak Mati Oknum TNI, Tembakan dari Mobil Sigra

Baca juga: Terkuak Fakta Sidang Perdana Penembakan Bos Rental oleh 3 Anggota TNI, Sempat Panik Tinggalkan Mobil

Baca juga: Saya Anggota! Mundur Apa Saya Tembak! Kata Oknum TNI di Sidang Perdana Penembakan Bos Rental

Sanksi ini diberikan setelah Asep menolak memberikan pendampingan kepada Ilyas Abdurahman, seorang bos rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, mengonfirmasi sanksi tersebut melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 23 Februari 2025.

"Sanksinya demosi, dari Polsek pindah ke Yanma (pelayanan markas) Polda Banten," ujar Murwoto seperti dikutip dari kompas.com.

Selain Asep, dua anggota Polsek Cinangka lainnya, Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto, juga menerima sanksi demosi ke Yanma Polda Banten.

Murwoto menjelaskan bahwa pada sidang etik, ketiga anggota tersebut terbukti bersalah karena tidak memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kan terbukti mereka bersalah tidak mendampingi masyarakat yang melapor butuh pendampingan," tegas Murwoto.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik.

Ia juga mencatat adanya pelanggaran ketidakprofesionalan dari anggota Polsek Cinangka yang tidak responsif terhadap laporan masyarakat, meskipun ada alasan kekurangan personel.

Kapolda menegaskan bahwa seharusnya pihak Polsek dapat meminta dukungan tambahan dari Polres untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga digelapkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Pendampingan Bos Rental Mobil, Eks Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi "

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved