Singgih Januratmoko
Ketua Panja Haji Singgih Januratmoko Targetkan Revisi UU Haji Secepatnya Demi Kenyamanan Umat
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko menargetkan Revisi UU Haji dan Umroh dapat diselesaikan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko mengatakan, pihaknya menargetkan Revisi UU Haji dan Umrah dapat diselesaikan secepatnya.
Hal itu disampaikan saat Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah dengan Ketua MUI dan para Ketua Umum Ormas Islam, pada Rabu (19/2).
“Target kami dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai karena saat ini yang menyelenggarakan ibadah haji dari Kemenag.
Harapan kami pada 2026 sudah dengan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji),” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, pihaknya sedang berproses menyusun draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang penyelenggaraan haji dan umrah.
RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025 dan merupakan salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan.
“Saat ini pembahasan RUU memasuki tahapan menggali masukan dari berbagai pihak terkait dalam rangka memperkaya isi RUU perubahan tentang ibadah haji dan umrah,” tegasnya.
Hal itu dipandang penting, lanjut Singgih, karena proses pembangunan merupakan tanggung jawab nasional.
“Hal ini sejalan dengan Indonesia sebagai negara hukum yang memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak ibadah haji baik pelayanan di dalam dan di luar negeri,” tambahnya.
Menurutnya, atas dasar tersebut, RUU perubahan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan.
Merespon perubahan kebijakan dan sistem pelayanan ibadah haji dan umrah serta perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Saat ini membutuhkan penataan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar dilasanakan dalam keadaan aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Dengan dukungan Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji yang efektif dan efisien,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu, DPP LDII diwakili Wakil Bendahara Umum DPP LDII Imam Bashori dan anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP LDII Richan Mudzakar. Imam Bashori mengatakan, perubahan Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memiliki semangat untuk memberikan pelayanan terbaik.
”Semangat membangun perhajian Indonesia lebih baik, lebih menguntungkan masyarakat haji maupun kaum muslimin Indonesia pada umumnya. Semangat berpihak kepada pemilik dana haji agar mereka lebih menikmati keuntungan dana haji tersebut,” ujarnya.
Singgih Januratmoko: Kementerian Haji dan Umrah Bawa Fokus Baru Pelayanan Jemaah |
![]() |
---|
Golkar DIY Fokus Konsolidasi, Tak Terganggu Isu Munaslub untuk Gantikan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Potensi Ekonomi Syariah Ribuan Triliun, Singgih Januratmoko Dorong UMKM Sertifikasi Halal Produknya |
![]() |
---|
Jamaah Haji Tidak Dapat Makanan, Komisi VIII Ingatkan BPKH Audit BPKH Limited |
![]() |
---|
Asosiasi Peternak Temui BGN Berdayakan Peternak untuk Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.