Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

5 Maling Motor Dibekuk di Batang, Modus Operandi Dari Parkiran Masjid Hingga Tempat Sepi

Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. 

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
SERAHKAN BARANG BUKTI - Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat saat menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban, Kamis (20/2/2025). Polres Batang berhasil mengungkap tiga kasus curanmor yang menonjol di Masjid Agung hingga Bengkel Motor. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. 

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus curanmor yang menonjol.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di area parkir Masjid Agung Darul Muttaqin, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.

Baca juga: Pria Ini Jauh-jauh Merantau dari Lampung ke Solo untuk Jadi Spesialis Curanmor, Begini Modusnya

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 berwarna merah putih dengan nomor polisi G-3671-FV.

"Tersangka berinisial M (43), seorang wiraswasta asal Kabupaten Batang, ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Limpung dan Resmob Polres Batang pada Sabtu, 15 Februari 2025," ungkap Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana, Kamis (20/2/2025).

Kapolres menyebut modus operandi tersangka adalah mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat melaksanakan salat.

Barang bukti yang diamankan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Srondo, Desa Lebo, Kecamatan Warungasem.

Tiga tersangka, yakni SM (34), S (38), dan A (43), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Ketiganya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan pedagang, berasal dari Kabupaten Batang.

"Modus operandi yang digunakan adalah mencari sepeda motor yang diparkir di tempat sepi," ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana.

Barang bukti yang disita antara lain rangka motor Tossa Supra Prima X, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi G-4260-SV, dan sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi G-2032-JC.

Selain itu, alat-alat seperti mata obeng pipih, kunci pas, dan grenda listrik juga diamankan.

Penangkapan bermula dari informasi bahwa salah satu tersangka pernah menjual sepeda motor identik milik korban di daerah Kalipucang Wetan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di Kuripan Pekalongan dan Perumahan Terban Warungasem.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved