Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Modus Direktur PT Rifki Anugerah Bahari Tipu Puluhan Warga Brebes, DIjanji Kerja di Jepang

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang Direktur perusahaan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
KASUS PENIPUAN - Polda Jawa Tengah menangkap Direktur perusahaan PT RAB asal Brebes berinisial S karena menipu puluhan calon pekerja migran di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/2/2025). (Dok Polda Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang Direktur perusahaan PT Rifki Anugerah Bahari (RAB) asal Brebes berinisial S karena menipu puluhan calon pekerja migran.

Tersangka mengelabui para korban dengan cara menjanjikan bisa berangkat bekerja ke Jepang untuk bekerja di perkebunan dengan upah puluhan juta perbulan. 

Dari hasil penipuan itu, tersangka berhasil meraup keuntungan ratusan juta.

"Total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (19/2/2025). 

Dwi menuturkan, kasus itu bermula dari aduan salah satu korban yang melayangkan laporan ke Polda Jateng pada Desember 2024.

Pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil membongkar kasus yang mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu.

"Korban sudah dijanjikan berangkat ke Jepang sejak Desember 2023, tetapi setahun berjalan korban tak kunjung diberangkatkan padahal sudah setor uang sebesar Rp22,5 juta ke tersangka," sambungnya.

PT RAB ternyata juga tidak memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri di antaranya Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

"PT RAB juga tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan," ucap Dwi.

Kendati tak memiliki dokumen lengkap, PT RAB sebelumnya juga pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan. Sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. 

Perwakilan korban, Abdul Rohman (32) menerangkan, tergiur menggunakan jasa perusahaan penyalur milik tersangka karena melihat di media sosial. 

Dalam iklan itu, dia dijanjikan hanya tiga bulan sudah bisa berangkat. "Dijanjikan gaji Rp20 juta perbulan," bebernya.

Dia pun telah membayar uang muka sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian.

"Saya punya uang sebesar itu hasil meminjam ke bank. Ada beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah demi bisa berangkat ke luar negeri," terangnya.

Sementara tersangka S mengatakan, perusahaannya sudah 2 tahun beroperasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved