Berita Kriminal
Begini Modus Direktur PT Rifki Anugerah Bahari Tipu Puluhan Warga Brebes, DIjanji Kerja di Jepang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang Direktur perusahaan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
"Izin perusahaan hanya izin lembaga pelatihan kerja (LPK), alasan kirim ke Jepang karena ada kerjasama dengan orang Jakarta," bebernya.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono mengatakan, setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, tersangka dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (iwn)
Detik-detik Bayi Perempuan Dibuang di Tempat Wudhu Masjid, CCTV Rekam Mobil Pelaku |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bos Besar Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Pembakar Rumah karena Tak Diberi Uang di Purbalingga Sering Ngamuk Jika Kemauan Tak Dituruti |
![]() |
---|
Kepergok Selingkuh Bukannya Minta Maaf, Suami Biadab Ini Malah Bacok Istri di Depan Anak-anaknya |
![]() |
---|
Detik-detik Ustadz Ditikam saat Salat Subuh Berjamaah di Masjid, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.