Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Modus Direktur PT Rifki Anugerah Bahari Tipu Puluhan Warga Brebes, DIjanji Kerja di Jepang

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang Direktur perusahaan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
KASUS PENIPUAN - Polda Jawa Tengah menangkap Direktur perusahaan PT RAB asal Brebes berinisial S karena menipu puluhan calon pekerja migran di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/2/2025). (Dok Polda Jateng) 

"Izin perusahaan hanya izin lembaga pelatihan kerja (LPK), alasan kirim ke Jepang  karena ada kerjasama dengan orang Jakarta," bebernya.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono mengatakan, setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, tersangka dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved