Berita Kriminal
Begini Modus Direktur PT Rifki Anugerah Bahari Tipu Puluhan Warga Brebes, DIjanji Kerja di Jepang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang Direktur perusahaan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
"Izin perusahaan hanya izin lembaga pelatihan kerja (LPK), alasan kirim ke Jepang karena ada kerjasama dengan orang Jakarta," bebernya.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono mengatakan, setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, tersangka dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (iwn)
| Rayuan Maut Akan Dinikahi Jadi Jurus Kuli Bangunan Ini Bisa Setubuhi Pelajar |
|
|---|
| Detik-detik Maling Gagal Total, Kepergok Warga Saat Panjat Dinding Toko Sembako |
|
|---|
| Modal Foto AI Pria Nyamar Jadi Anggota TNI Tipu dan Peras Wanita hingga Rp 210 Juta, Modusnya VCS |
|
|---|
| Pemuda di Blora Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kamar Kos, Ditemukan Kondom dan Tisu Magic |
|
|---|
| Viral Penculikan Anak, Pelaku Iming-imingi Cokelat Agar Korban Mau Ikut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.