Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Jateng Lindungi Pekerja Sektor Perikanan, Andalkan Skema Close Loops Rajungan

BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan bagi para pekerja sektor kelautan dan perikanan.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
Ist/BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY
PERLINDUNGAN NELAYAN - BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan bagi para pekerja sektor kelautan dan perikanan. Hal ini diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Skema Close Loops Rajungan yang berlangsung di Ruang Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANGBPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan bagi para pekerja sektor kelautan dan perikanan.

Hal ini diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Skema Close Loops Rajungan yang berlangsung di Ruang Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak atas dukungan dalam perlindungan ketenagakerjaan bagi para nelayan.

Baca juga: Ahli Waris Petugas Pengumpul Kaleng Sedekah Lazis NU Terima Santunan 42 Juta BPJS Ketenagakerjaan

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah demak karena sebanyak 3.000 nelayan di Kabupaten Demak telah mendapatkan perlindungan melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.” kata Hesny, panggilan akrab Hesnypita dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Disebutkan, dari jumlah total 4.346 nelayan yang tersebar di empat kecamatan, masih terdapat 1.346 nelayan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Hesnypita meminta Dinas Kelautan dan Perikanan, khususnya bidang perikanan tangkap, untuk mendorong paguyuban nelayan dan pemilik kapal agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta.

Selain perlindungan bagi nelayan, perhatian juga diberikan kepada pekerja sektor pengolahan rajungan, khususnya ibu-ibu pengupas rajungan yang hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hesnypita mengusulkan agar kelompok masyarakat (Pokmas) dapat dijadikan sarana untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, terdapat 18 kelompok pengepul rajungan yang masing-masing memiliki minimal lima pekerja, yang juga diharapkan dapat segera terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi para pekerja sektor perikanan, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.” Tambah Hesny.

Baca juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor PTPN Regional 3 Semarang Beri Perlindungan Tenaga Kerja

Dengan adanya skema Close Loops Rajungan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja sektor perikanan, baik nelayan maupun pekerja pengolahan, semakin meningkat dengan adanya perlindungan yang komprehensif dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak, Ir Nanang Tasunar DN, M M, Perwakilan OJK Jateng Vincentia Grannita.

Kemudian Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Kepala Desa Betahwalang Khoirul Umam, Perwakilan Dindagkop UKM Kabupaten Demak, Perwakilan DinLH Kabupaten Demak, Perwakilan BPR BKK Demak Perseroda, perwakilan PT LKM Demak Sejahtera, perwakilan PNM Cabang Semarang, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Kelompok Nelayan Joyosutro, Kelompok Nelayan Sandang Pangan, dan Penyuluh Perikanan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved