Pengedar Narkoba Asal Aceh Ditangkap di Kendal, Sasar Sopir Truk Muda
Polres Kendal menangkap pengedar narkoba asal Aceh dengan barang bukti 414 pil terlarang. Pelaku mengaku menyasar sopir truk muda sebagai konsumennya.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Seorang pengedar narkoba asal Aceh berinisial R dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Kendal, Jumat (21/2/2025).
R ditangkap usai kedapatan mengedarkan ratusan butir obat terlarang di wilayah Sukorejo, Kabupaten Kendal, Minggu (16/2/2025).
Polisi mengamankan 414 butir pil berbagai jenis, sebuah handphone, buku rekapan penjualan, uang tunai Rp 2.032.000, serta satu unit sepeda motor X-Raider sebagai barang bukti.
Pria berusia 27 tahun itu mengaku sering menargetkan sopir truk muda sebagai konsumennya.
"Kalau sasaran saya anak muda, pak, yang kerja sebagai sopir. Itu banyak peminatnya," katanya saat ditemui di Polres Kendal.
R mengungkapkan bahwa bisnis haramnya bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 1 juta per hari.
"Ada yang nganter ke saya barangnya. Sehari bisa dapat Rp 1 juta," ujarnya.
Ia menjual paket empat butir pil seharga Rp 10 ribu, dengan berbagai jenis obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Terlebih, ada satu pengedar asal Aceh lainnya yang juga tertangkap mengedarkan obat terlarang di Kendal.
"Kelompok Aceh masih kita kembangkan, karena ada lagi. Kita hadirkan juga saat rilis," ungkapnya.
Ngatno menduga bahwa jaringan ini masih aktif melakukan transaksi di wilayah Kendal.
"Kita akan ungkap jaringan mereka. Barang bukti sedang diperiksa di Akpol Semarang," tambahnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 8 hingga 10 tahun penjara.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menegaskan bahwa pihaknya akan semakin gencar melakukan operasi dan razia, terutama menjelang bulan Ramadan.
| Warga Bakar Kendaraan Bandar Narkoba karena Muak Tak Kunjung Ditangkap, Kini Pembakar Diincar Polisi |
|
|---|
| Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Diduga Tilap Dana Koperasi Puluhan Miliar |
|
|---|
| Aksi Nekat Nenek 63 Tahun Selundupkan Sabu 2 Kg Lebih, Terungkap di Pemeriksaan Bandara |
|
|---|
| Begini Cara Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Koperasi |
|
|---|
| Berawal Unjuk Rasa, Ratusan Warga Bakar Rumah Pria Diduga Bandar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pengedar-Narkoba-Asal-Aceh-Ditangkap-di-Kendal.jpg)