Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Diduga Tilap Dana Koperasi Puluhan Miliar

Kasus itu mencuat setelah puluhan anggota mendatangi kantor koperasi, menuntut pencairan dana simpanan hari raya yang tak kunjung dibayarkan.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Vito
Istimewa/DOKUMENTASI ANGGOTA KOPERASI BMJ BOJA KENDAL
GERUDUK RUMAH PENGURUS - Anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya menggeruduk rumah Mora Sandhy Purwandono di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada Jumat (27/3/2026). Mora adalah bendahara sekaligus manajer Koperasi BMJ Kendal. Anggota geram dan menuntut uang tabungan Lebaran mereka dicairkan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kasus dugaan penyimpangan dana puluhan miliar rupiah di Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Boja, Kabupaten Kendal, berujung ke ranah hukum.

Ketua koperasi, Juhara Sulaeman, resmi melaporkan bendahara koperasi yang juga anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, ke Polda Jateng.

Laporan itu berkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi, serta polemik dana anggota yang tak kunjung cair. Laporan resmi telah diterima kepolisian pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng.

Kasus itu mencuat setelah puluhan anggota mendatangi kantor koperasi di Jalan Sapen, Desa Boja, menuntut pencairan dana simpanan hari raya yang tak kunjung dibayarkan meski Lebaran telah berlalu. Nilai dana yang diduga tertahan disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Tak hanya itu, sebelumnya massa juga sempat mendatangi rumah Mora Sandhy di Desa Ngabean. Namun, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan rumahnya selama sekitar 15 hari tanpa kabar.

Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini mengatakan, kliennya tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun.

“Selama hampir 9 tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya ‘boneka’, tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut,” katanya, Jumat (10/4).

Menurut dia, kondisi mulai terungkap saat momentum hari raya, ketika para anggota tidak dapat mencairkan dana mereka.

“Ironisnya, klien kami justru digiring seolah-olah menjadi pihak yang bertanggungjawab atas dugaan pelarian dana. Oleh sebab itu, laporan resmi diajukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ucapnya.

Zaini menuturkan, langkah hukum itu diambil untuk membuka secara terang benderang aliran dana koperasi, dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggungjawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dalam laporan tersebut, Juhara Sulaeman bertindak sebagai pelapor dengan kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi BMJ. Sementara,

Mora Sandhy Purwandono dilaporkan sebagai terlapor, yang dalam struktur koperasi menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer.

Juhara mengaku menemukan dokumen mencurigakan berupa sertifikat simpanan berjangka milik anggota koperasi yang diduga memuat tanda tangan palsu atas namanya.

“Terdapat satu bendel berkas berisi sertifikat deposito anggota yang saya temukan di kantor koperasi. Padahal saya sebagai ketua koperasi merasa tidak pernah menandatangani berkas tersebut,” ungkap Zaini.

Selain dugaan pemalsuan surat, laporan juga mencantumkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo 392 KUHP serta Pasal 433 jo 434 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved