Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengedar Narkoba Asal Aceh Ditangkap di Kendal, Sasar Sopir Truk Muda

Polres Kendal menangkap pengedar narkoba asal Aceh dengan barang bukti 414 pil terlarang. Pelaku mengaku menyasar sopir truk muda sebagai konsumennya.

TRIBUNJATENG.COM/ AGUS SALIM IRSYADULLAH
PENGEDAR OBAT TERLARANG - Pelaku pengedar obat terlarang di Sukorejo Kendal berinisial R dihadirkan saat gelar perkara di Polres Kendal, Jumat (21/2/2025). R kedapatan mengedarkan obat terlarang berbagai jenis, dengan menyasar sopir muda sebagai mangsanya. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Seorang pengedar narkoba asal Aceh berinisial R dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Kendal, Jumat (21/2/2025).

R ditangkap usai kedapatan mengedarkan ratusan butir obat terlarang di wilayah Sukorejo, Kabupaten Kendal, Minggu (16/2/2025).

Polisi mengamankan 414 butir pil berbagai jenis, sebuah handphone, buku rekapan penjualan, uang tunai Rp 2.032.000, serta satu unit sepeda motor X-Raider sebagai barang bukti.

Pria berusia 27 tahun itu mengaku sering menargetkan sopir truk muda sebagai konsumennya.

"Kalau sasaran saya anak muda, pak, yang kerja sebagai sopir. Itu banyak peminatnya," katanya saat ditemui di Polres Kendal.

R mengungkapkan bahwa bisnis haramnya bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 1 juta per hari.

"Ada yang nganter ke saya barangnya. Sehari bisa dapat Rp 1 juta," ujarnya.

Ia menjual paket empat butir pil seharga Rp 10 ribu, dengan berbagai jenis obat terlarang.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Terlebih, ada satu pengedar asal Aceh lainnya yang juga tertangkap mengedarkan obat terlarang di Kendal.

"Kelompok Aceh masih kita kembangkan, karena ada lagi. Kita hadirkan juga saat rilis," ungkapnya.

Ngatno menduga bahwa jaringan ini masih aktif melakukan transaksi di wilayah Kendal.

"Kita akan ungkap jaringan mereka. Barang bukti sedang diperiksa di Akpol Semarang," tambahnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 8 hingga 10 tahun penjara.

Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menegaskan bahwa pihaknya akan semakin gencar melakukan operasi dan razia, terutama menjelang bulan Ramadan.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat Kendal, terutama menjelang Idul Fitri. Berbagai langkah telah kami lakukan, mulai dari penindakan hingga pencegahan agar situasi tetap kondusif," katanya.

Indra juga menegaskan bahwa polisi akan bersinergi dengan berbagai pihak untuk deteksi dini terhadap potensi tindak kriminal.

“Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami. Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved