Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2025

Syarat CPNS 2025 sscasn.bkn.go.id, Siapkan Dokumen dari Sekarang!

Calon pelamar disarankan untuk selalu memantau situs resmi Kementerian PANRB dan BKN untuk mendapatkan informasi terbaru.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
CHATGPT/AI
CPNS 2025 - Gambar merupakan ilustrasi pendaftaran CPNS yang dibuat oleh AI, Minggu, (23/2/2025). Syarat CPNS 2025 sscasn.bkn.go.id, Siapkan Dokumen dari Sekarang! 

Syarat CPNS 2025 sscasn.bkn.go.id, Siapkan Dokumen dari Sekarang!

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini syarat CPNS 2025 sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.

Meskipun regulasi resmi untuk tahun ini belum diterbitkan, persyaratan yang berlaku diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari ketentuan tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, calon pelamar sudah bisa mempersiapkan diri dengan memahami syarat pendaftaran CPNS yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024.

Seleksi CPNS selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pencari kerja di Indonesia.

Persaingan yang ketat menuntut setiap pelamar untuk memenuhi syarat dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Dengan memahami ketentuan yang ada sejak dini, peluang untuk lolos dalam seleksi CPNS 2025 dapat lebih maksimal.

Selengkapnya, inilah syarat CPNS: 

1. Pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved