Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
6 Polisi Jogja Dilaporkan Aniaya Darso Hingga Tewas, Polda Jateng Cuma Tetapkan Satu Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan satu tersangka dari kasus
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan satu tersangka dari kasus penganiayaan Darso warga Mijen, Kota Semarang.
Tersangka kasus ini berinisial HR (48 tahun). Informasi yang dihimpun Tribun, polisi ini berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang menjabat sebagai Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.
"Iya betul (sudah penetapan tersangka)," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi Tribun, Senin (24/2/2025).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga Darso didampingi kuasa hukumnya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.
Keluarga melaporkan enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dengan dugaan penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Sabtu, 21 September 2024.
Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, tidak puas atas penetapan tersangka kasus penganiayaan Darso yang hanya satu orang saja.
Dia menyebut, seharusnya keenam polisi semuanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP) jadi kesannya anak buah melindungi bawahan seperti di film-film," beber Antoni.
Selain alasan tersebut, Antoni berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia.
Darso kala itu mengungkapkan telah dihajar oleh enam polisi.
"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri pasti menyuruh anak buahnya. Termasuk dalam kasus ini, komandan tidak mungkin menghajar sendiri, jadi pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," jelas Antoni.
Kendati begitu, Antoni menghormati proses hukum yang masing berjalan. Dia berharap, dari penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lainnya untuk menjadi tersangka.
"Kelima polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi. Karena informasinya mereka belum jadi tersangka karena belum mengaku," terangnya.
Antoni juga meminta Polda Jateng agar segera melakukan penahan terhadap tersangka.
"Harus segera ditahan, ini urusan nyawa korban, jangan main-main," ungkapnya.
Penganiaya Darso Dituntut Ringan Karena Sudah Berdamai: Ternyata Melukai Hati Keluarga di Semarang |
![]() |
---|
Polisi Jogja Pembunuh Darso Warga Semarang Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Damai |
![]() |
---|
Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
![]() |
---|
Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik |
![]() |
---|
Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.