Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Dapodik Guru Aktif Kembali, Novi Citra Vokalis Band Sukatani Kini Bisa Mengajar Lagi!

Status guru Novi Citra Indriyati akhirnya aktif kembali setelah mendapatkan desakan dari beragam pihak.

Editor: raka f pujangga
Instagram sukatani
LAGU BAND SUKATANI - Kolase foto Novi Citra Indiryati atau Twister Angel vokalis band Sukatani yang membawakan lagu bayar bayar bayar viral di media sosial, Jumat (21/02/2025). Nasib Novi Citra Indiryati usai viral bawakan lagu 'bayar bayar bayar' dipecat sebagai guru. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Status guru Novi Citra Indriyati akhirnya aktif kembali setelah mendapatkan desakan dari beragam pihak.

Hal itu membuat vokalis Band Sukatani asal Purbalingga Jawa Tengah tersebut masih bisa mengabdi dalam dunia pendidikan.

Data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi Citra diaktifkan kembali pada 24 Februari 2025 pukul 17.11 WIB.

Baca juga: Profil Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawarkan Karir Baru Novi Vokalis Band Sukatani

Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait polemik pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati, sejak Senin (24/2/2025). 

Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menyatakan pihak-pihak yang diperiksa meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya.

“Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan malaadministrasi,” kata Siti kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

“Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” ujar Siti. 

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang dikenal dengan nama panggung ‘Twister Angel’, ternyata juga berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Meskipun sempat mengajar, status Dapodik Novi telah dinonaktifkan admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

Siti Farida menegaskan komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti.

Menurutnya, sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut. 

“Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.

Siti menambahkan bahwa kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Dengan demikian, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved