Berita Purbalingga
Dapodik Guru Aktif Kembali, Novi Citra Vokalis Band Sukatani Kini Bisa Mengajar Lagi!
Status guru Novi Citra Indriyati akhirnya aktif kembali setelah mendapatkan desakan dari beragam pihak.
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Status guru Novi Citra Indriyati akhirnya aktif kembali setelah mendapatkan desakan dari beragam pihak.
Hal itu membuat vokalis Band Sukatani asal Purbalingga Jawa Tengah tersebut masih bisa mengabdi dalam dunia pendidikan.
Data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi Citra diaktifkan kembali pada 24 Februari 2025 pukul 17.11 WIB.
Baca juga: Profil Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawarkan Karir Baru Novi Vokalis Band Sukatani
Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait polemik pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati, sejak Senin (24/2/2025).
Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menyatakan pihak-pihak yang diperiksa meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya.
“Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan malaadministrasi,” kata Siti kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
“Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” ujar Siti.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang dikenal dengan nama panggung ‘Twister Angel’, ternyata juga berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Meskipun sempat mengajar, status Dapodik Novi telah dinonaktifkan admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Siti Farida menegaskan komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti.
Menurutnya, sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.
“Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.
Siti menambahkan bahwa kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Dengan demikian, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru.
Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS di Purbalingga Naik Rp500 Ribu, Jadi Rp2 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Modus Tukar Uang Receh Rp700 Ribu Minta Rp3 Juta Terekam Kamera CCTV di Purbalingga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Remaja Diduga Gangguan Jiwa Habisi Nyawa Ayah Kandungnya di Kemangkon Purbalingga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Angin Kencang Terjang Purbalingga, 2 Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Serangan Ulat Artona Catoxantha Ancam Produksi Gula Kelapa di Bumisari Purbalingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.