Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 21 daerah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 21 daerah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan sengketa hasil Pilkada 2024, pada Senin (24/2/2025) kemarin.
Menanggapi itu, Komisi II DPR RI menilai, perlu adanya evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Sebab, hal itu berkaitan dengan ketidakcermatan beberapa komisioner KPUD.
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly mengatakan, total ada sebanyak 21 daerah yang harus melakukan PSU.
Hal ini tentu sangat membebani dari pembiayaan APBN dan APBD di daerah tersebut.
"Terdapat kelalaian dalam verifikasi yang menyebabkan PSU di 21 daerah.
Beberapa di antaranya karena salah perhitungan masa periode jabatan sebelumnya," katanya kepada tribunjateng.com, Selasa (25/2/2025).
Goyud sapaan akrabnya menilai, pelaksanaan PSU di 21 daerah ini harus menjadi catatan dan evaluasi KPU, khususnya yang di daerah.
Terutama yang berkaitan dengan perhitungan masa jabatan calon bupati incumbent.
Ia menilai, dalam Pilkada selanjutnya, sistem rekrutmen komisioner KPUD harus diperbaiki dan carilah orang yang benar-benar punya integritas.
"KPUD dengan segala fasilitasnya gagal cara menghitung periode incumbent yang sebenernya sangat jelas tertulis.
Sehingga catatannya kualitas dan kredibilitas penyelenggara sangat menentukan," jelasnya. (fba)
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
KPU Kudus Tetapkan Sam'ani-Bellinda sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.