Pilkada 2024
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara memberikan empat catatan evaluasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara memberikan empat catatan evaluasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara.
Evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 13 huruf t Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Evaluasi ini juga menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 314/PL.01-SD/01/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengungkapkan empat poin utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, yaitu penurunan partisipasi pemilih, minimnya pemantau pemilih, regulasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan inkonsistensi regulasi.
1. Penurunan Partisipasi Pemilih
Sujiantoko menyoroti penurunan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jepara 2024. Ia menyebutkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat di Kabupaten Jepara hanya mencapai sekitar 65 persen. Angka ini menurun sekitar 8 persen dibandingkan dengan Pilkada 2017 yang mencapai 73,9 persen.
"Ada penurunan dari sisi partisipasi pemilih, tidak tahu apakah ini karena faktor peserta pemilu atau sosialisasi dari KPU yang kurang masif," ujar Sujiantoko kepada Tribunjateng, Rabu (19/2/2025).
Meskipun terjadi penurunan partisipasi di Pilbup, partisipasi pemilih di Pilgub 2024 mengalami peningkatan menjadi 65 persen dibandingkan Pilgub 2018 yang hanya 61,5 persen.
2. Minimnya Partisipasi Pemantau Pemilih
Bawaslu Jepara juga menyoroti berkurangnya jumlah pemantau pemilih dalam Pilkada 2024. Jika dalam Pemilu 2024 terdapat lima kelompok pemantau, maka dalam Pilkada 2024 hanya terdapat dua kelompok pemantau.
"Partisipasi pemantau pemilih dari Pemilu ke Pilkada berkurang, awalnya lima kelompok menjadi dua kelompok. Bisa jadi ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran lembaga pemantau atau pelayanan pendaftaran di KPU yang kurang optimal," jelasnya.
3. Ketidakjelasan Regulasi Pemasangan APK
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga menjadi sorotan. Menurut Sujiantoko, regulasi terkait pemasangan APK dalam Pilkada 2024 masih kurang jelas, sehingga membingungkan peserta Pilkada maupun pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut.
"Fasilitasi KPU kepada peserta pemilu memang sudah dilakukan, tetapi dalam praktiknya pemasangan APK di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
4. Inkonsistensi Regulasi Penyelenggaraan Pemilu
Poin terakhir yang menjadi perhatian Bawaslu Jepara adalah inkonsistensi dalam regulasi penyelenggaraan Pilkada. Sujiantoko menyebut bahwa aturan sering kali berubah-ubah selama proses berlangsung, terutama terkait pencalonan.
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
|
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
|
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
|
|---|
| KPU Kudus Tetapkan Sam'ani-Bellinda sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/FGD-Evaluasi-Bawaslu-Jepara.jpg)