Semarang
Sidak Pekerjaan Satu Arah di Ambarawa, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Soroti Parkir dan Pasar
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi beserta rombongannya melakukan sidak pekerjaan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi beserta rombongannya melakukan sidak pekerjaan tahapan pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ambarawa, Selasa (25/2/2025).
Pekerjaan yang dilakukan masih dalam tahap pembongkaran median jalan, pembangunan gorong-gorong, serta perataan level jalan kedua jalur.
Wisnu menginginkan, pihak eksekutif di Pemkab Semarang bisa segera menyelesaikan pekerjaan infrastruktur di sana sesuai target waktu, yakni sebelum Lebaran 2025 atau pada 23 Maret 2025.
“Terkait gorong-gorong, saat ini masih dalam tahap pengerukan,” kata Wisnu kepada Tribunjateng.com.
Dia juga menyoroti pentingnya penataan perparkiran kendaraan oleh Dishub Kabupaten Semarang setelah sistem satu arah sudah terwujud.
Selain itu, penataan para pedagang di Pasar Projo, dalam hal ini oleh Diskumperindag Kabupaten Semarang, juga harus digencarkan.
Sebab, sistem perparkiran dan aktivitas pasar menjadi dua di antara penyebab terjadinya kepadatan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi.
“Harapan dari Komisi C untuk dinas terkait, supaya pedagangnya bisa lebih dirapikan ke dalam.
Mohon maaf, selama ini belum bisa terlihat rapi,” imbuh Wisnu.
Dia berharap, pihak ekskutif di Pemkab Semarang bisa optimal dalam mengambil berbagai kebijakan setelah sistem satu arah diberlakukan.
Sebab, dengan beralihnya status Jalan Jenderal Sudirman dari aset pemerintah pusat ke Pemkab Semarang, cita-cita untuk menjadikan Ambarawa sebagai kota tanpa kumuh (kotaku) dan pusat pariwisata bisa lebih cepat terwujud.
“Supaya tercapai betul-betul, dengan adanya Benteng Pendem, sehingga akses yang mudah dan lain sebagainya bisa diwujudkan,” pungkas Wisnu.
Pemberitaan sebelumnya, Kepala DPU Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro mengatakan bahwa proyek tersebut sudah dilelang sejak Desember 2024 dengan pagu anggaran Rp1.9 miliar.
Dia menargetkan, penataan jalan selesai pada pekan kedua Maret 2025.
“Ini disiapkan dahulu.
Kami bongkar tengahnya dan kami samakan ketinggian level jalannya karena (masing-masing jalur) ada beda ketinggian sekitar 30 centimeter,” kata Soekendro.
Perbedaan level jalan antara jalur menuju arah Jambu dengan jalur menuju arah Bawen sendiri dinilai membahayakan.
Nantinya, lanjut Soekendro, terdapat pekerjaan pelapisan jalan pada jalur yang lebih rendah.
“Yang jelas akan kami lapis ulang, yang beda tinggi harus beton karena jalur yang rendah menyesuaikan yang lebih tinggi,” imbuh dia.
Total panjang jalan yang akan dikerjakan di sebagian ruas Jalan Jenderal Sudirman tersebut mencapai sekitar 1.6 kilometer.
Soekendro menambahkan, biaya pekerjaan tersebut tidak terkena dampak dari pemangkasan atau kebijakan efisiensi anggaran infrastruktur dari pemerintah pusat.
Setelah penataan jalan selesai, wewenang pemberlakuan satu arah akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dan juga Satlantas Polres Semarang.
“Sedangkan untuk jalan alternatif di belakang Pasar Projo atau terkait penataan pasar akan dilaksanakan oleh Diskumperindag Kabupaten Semarang,” lanjut Soekendro.
Dia juga mengimbau kepada warga setempat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Menurut Soekendro, sampah yang menyumbat drainase di sana berpotensi menyebabkan air tergenang ke jalan saat hujan. (*)
Koperasi Kelurahan Merah Putih Semarang Susun Anggaran Rumah Tangga, Dinkop Beri Pendampingan |
![]() |
---|
Tanggapi Gejolak Nasional, Wali Kota Semarang Ajak Warga Berdoa |
![]() |
---|
Sebanyak 266 Warga Semarang Ganti Keterangan Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan |
![]() |
---|
Realisasi Rumah Subsidi di Semarang Lambat, Pemkot Wacanakan Hunian Vertikal |
![]() |
---|
Perbarui Data, Puluhan Penyandang Disabilitas di Semarang Baru Teridentifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.