Semarang
Kuasa Hukum Keluarga Darso Mendesak AKP Hariyadi Segera Ditahan
Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Sementara Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengaku, mengirimkan surat desakan ke Polda Jateng agar tersangka penganiayaan Darso segera ditahan.
Menurutnya, tersangka sudah layak ditahan karena telah memenuhi syarat objektif untuk melakukan penahanan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Kami sudah kirim surat itu Polda Jateng. Intinya kami mendesak agar tersangka segera ditahan," katanya.
Selain itu, keluarga Darso menuntut adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, keluarga meyakini penganiayaan tersebut dilakukan lebih dari satu orang. "Kami meminta agar proses penyidikan lanjutan terhadap lima terduga tersangka lainnya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian hukum mengenai status mereka kepada keluarga korban," katanya.
Kronologi Kasus Darso
Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.
Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.
Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.
Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.
Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).
Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).
Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.
Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.
Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 11 Februari 2025.
Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat,21 Februari 2025. (Iwn)
Lakukan Penggelapan di Perusahaan Furniture Hingga Rp 292 Juta, Elisabeth Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Jelang Musim Hujan, Proyek Rp 1 Triliun di Semarang Kawasan Timur Jadi Andalan Atasi Banjir |
![]() |
---|
Showroom Tata Udara Modern Hadir di Semarang, Tawarkan Solusi Untuk Hunian dan Komersial |
![]() |
---|
Kisah Wulandari Warga Semarang Dapat Hadiah Mobil, Karena Belikan Obat untuk Ibu |
![]() |
---|
Perbaikan Saluran Air di Semarang Berlangsung, Wilayah Timur Jadi Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.