Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Berapa Nominal Korupsi Pertamina Selama 5 Tahun? Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun Hanya 2023

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
ANTREAN DI PULAU PERTAMAX - Suasana SPBU Pertamina 44.505.06, Asmara, Jalan Ahmad Yani, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (26/2/2025). Antrean pemotor yang membeli BBM jenis Pertamax terbilang cukup panjang. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus korupsi di Pertamina menggegerkan masyarakat. 

Di media sosial, jeritan hati warga karena merasa dibohongi mendominasi.

Lantas, berapa sebenarnya nominal korupsi dalam kasus Pertamina?

Baca juga: Adakah SPBU Non Pertamina di Semarang dan Jawa Tengah? Simak Penjelasannya

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023. 

Namun, angka ini diperkirakan masih jauh lebih besar mengingat skandal ini terjadi sejak 2018 hingga 2023.

"Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Kejagung menegaskan bahwa untuk mengetahui angka pasti kerugian selama lima tahun terakhir, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan.

Sebab, jumlah yang terjadi di masing-masing tahun bisa berbeda, tergantung pada skema dan modus operandi yang digunakan.

Bagaimana Hitungan Kerugian Lima Tahun?

Harli menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya kerugian negara, antara lain impor minyak mentah, impor BBM melalui broker, serta pemberian subsidi dan kompensasi.

"Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan," katanya.

Jika dihitung secara kasar dengan asumsi kerugian tahunan mencapai Rp 193,7 triliun, maka total potensi kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp 193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," tambah Harli.

Rincian Kerugian Negara

Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian sementara terbagi dalam lima komponen utama:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri - sekitar Rp 35 triliun.
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker - sekitar Rp 2,7 triliun.
  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker - sekitar Rp 9 triliun.
  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) - sekitar Rp 126 triliun. K
  • erugian Pemberian Subsidi (2023) - sekitar Rp 21 triliun.

Lebih lanjut, Kejagung juga menyoroti kemungkinan adanya kerugian tambahan akibat manipulasi kualitas BBM yang didistribusikan.

Jika kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi yang seharusnya, selisih harga ini juga bisa menjadi bagian dari total kerugian negara.

Deretan Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved