Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Besok! Polda Jateng Rekonstruksi Kematian Darso di Semarang, Pengacara Soroti Peran 5 Anak Buah

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi kasus kematian Darso di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jumat besok.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Iwan Arifianto.
OLAH TKP - Polisi memperagakan kejadian diduga penganiyaan dalam kasus Darso di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Kamis (16/1/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi kasus kematian Darso di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada Jumat (28/2/2025) besok. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi kasus kematian Darso di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada Jumat (28/2/2025) besok.

Rekontruksi dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah selepas melakukan pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka kasus kematian Darso yakni AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Pengacara dari kedua belah yakni pengacara keluarga Darso dan pengacara tersangka bakal menghadiri rekontruksi tersebut.

Mereka bakal memastikan jalannya rekontruksi untuk memastikan kerja-kerja penyidik dalam merangkai kasus kematian Darso.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Polisi Tersangka Penganiaya Darso Hingga Tewas

"Pihak keluarga korban berharap rekontruksi bisa memperlihatkan bahwa pelakunya tidak hanya satu orang saja," jelas pengacara keluarga Darso Antoni Yudha Timor saat dihubungi Tribun, Kamis (27/2/2025).

Antoni menyebut rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidik dalam membuat peristiwa lebih terang.

Oleh karena itu, dia ingin melihat peran tersangka AKP Hariyadi dalam rekontruksi tersebut.

Keluarga korban, lanjut Antoni, masih berkeyakinan bahwa dalam kasus kematian Darso tersangka penganiayaan tidak hanya satu orang.

Dalih itu diperkuat dengan keterangan beberapa saksi di antaranya istri Darso yang tidak melihat AKP Hariyadi turun dari mobil.

Sebaliknya, anak buahnya yang turun menjemput Darso di rumahnya.

"Dari keterangan itu artinya ada seorang komandan menyuruh anak buahnya untuk turun menjemput (Darso). Masak iya, dia (tersangka) di TKP (lokasi kejadian) melakukan pemukulan sendiri? Tidak masuk akal. Besok kami lihat faktanya (di rekontruksi)," sambung Antoni.

Melihat kejadian itu, Antoni menilai kelima polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan Darso bisa dijerat ke dalam kasus ini.

Kelima orang yang dimaksud Antoni adalah lima polisi anak buah dari AKP Hariyadi di Satuan Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Keterlibatan mereka dapat masuk ke pasal pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan atau membantu suatu kejahatan.

Sebab, kelima orang itu diduga terlibat saat bersama-sama berangkat ke rumah Darso dari Yogyakarta ke Semarang untuk mengurus kasus kecelakaan yang dialami korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved